Rabu, Juni 06, 2012

Rendahnya Pengetahuan Konstitusi dan Lemahnya Kepemimpinan

Mungkin saking sebelnya, atau saking cueknya Mbak Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan, Wiendu Nuryanti, sampai berkomentar "Emang gue pikirin,..."
Komentar itu berkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai permasalahan konstitusionalitas posisi Wamen (Wakil Menteri) yang digugat masyarakat.
Mungkin hasil keputusan MK dianggap masyarakat awam hukum agak njelimet dan belibet. Termasuk oleh Dr. Priyo Budisantosa, yang mengatakan, "Mestinya MK kalau bikin keputusan yang jelas. Katakan putih putih, jingga ya jingga,..."
Komentar Priyo Budisantosa itu, yang ditayangkan ulang dalam acara wawancara dengan Ketua MK, langsung dikomentari oleh Mahfud MD (Metro TV, 5/6), "Itu artinya wakil DPR tidak mengerti konstitusi. Bagi MK keputusannya jelas, putih,...!"
Dua komentar dari wamen dan wakil ketua DPR-RI itu, yang notabene petinggi pemerintahan dan negara, menunjukkan ketidaktahuan mereka masalah kontitusi. Apalagi rakyat awam (meski pun belum tentu rakyat awam masalah hukum, dan para elite juga bukannya tidak tahu, namun bahasa mereka lebih belibet lagi dengan soal kepentingan).
Namun lebih menyedihkan lagi, penetapan Wamen oleh Presiden, kepala pemerintahan, menjelaskan ketidakpahamannya terhadap peraturan administrasi negara dan perundang-undangan itu sendiri. Tanggapan mensesneg Sudi Silalahi menjelaskan hal itu. "Apa yang tidak jelas pada job Wamen? Sangat jelas, jelas sekali! Tapi kami akan patuhi keputusan MK,..."
Pernyataan Sudi menunjukkan ciri khas pejabat Orde Baru, tidak mau terus-terang mengakui salah, tapi berlagak patuh hukum. Kalau job-desknya jelas, kenapa aturan penjelasannya dibatalkan oleh MK karena dikatakan melanggar konstitusi?
Yang pasti, banyaknya aturan atau undang-undang yang digugat masyarakat (yang merupakan domain Pemerintah dan DPR), dan beberapa dimenangkan oleh MK, menunjukkan problem serius pejabat dan petinggi negeri kita yang rendah kesadaran dan pengetahuan konstitusinya. Apalagi sejak SBY menjadi presiden, dan lebih khusus lagi dengan Mensesneg Sudi Silalahi dan Staf Khusus (Hukum, waktu itu) Denny Indrayana. Banyak sekali produk hukum pemerintahan yang bermasalah secara konstitusi.
Hal lain yang luput dari perhatian, dalam pembacaan amar putusan MK, dalam berbagai pertimbangan dan pendapat, hal tersebut merupakan kritik atas perilaku politik Presiden, yang demikian suka membagi-bagi kue kekuasaan, namun tanpa mempertimbangkan masalah-masalah konstitusionalnya. Presiden, atau pemerintah, sering mengeluarkan aturan yang satu sama lain bisa bertabrakan. Kepentingan politik Presiden, antara lain merupakan sumber masalahnya, karena presiden lebih tampak sebagai seorang pemimpin yang memberi ruang conformisme lebih tinggi daripada kemampuan leadershipnya yang rendah.
Jika dirunut dari sumbernya, 14 tahun reformasi tidak menghasilkan apa-apa, karena generasi reformasi itu lahir dari lost-generations yang dibangun Orde Baru Soeharto selama 32 tahun. Selama itu, Indonesia dididik dengan pragmatisme, absolutisme, kemutlak-mutlakan, tanpa diskusi, a politis, dan pada akhirnya mengalami culture schock. Bangsa yang tidak siap, atau tidak mempersiapkan diri, atas datangnya perubahan. Hasilnya, bukan hanya rakyatnya, melainkan bahkan para elitenya saja, tidak mampu memberi keteladanan dalam berbangsa dan bernegara.
Semoga segera 2014, dan segera Indonesia bisa berbenah. | Sunardian Wirodono, lereng Merapi, 5 Juni 2012

Untuk lebih jelasnya, saya kutipkan dua tulisan di bawah ini:
"Amar putusan, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Selasa, 5 Juni 2012.
MK mengatakan dari permohonan pemohon, yang dianggap inkonstitusional hanyalah Penjelasan Pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008, bukan Pasal 10 itu sendiri. Bunyi dari pasal itu adalah wakil menteri merupakan pejabat karir, bukan merupakan anggota kabinet.
Menurut MK, norma dari Pasal 10 konstitusional karena yang bermasalah adalah penjelasannya. Penjelasan itu, di mata MK, inkonstitusional karena menimbulkan kekacauan sistem dalam pemilihan (pengangkatan) wamen. Pasalnya, penjelasan Pasal 10 menyebutkan wamen merupakan pejabat karier. Sedangkan kenyataannya ke-20 wamen ditunjuk oleh presiden (bukan pejabat karier).
MK menuturkan mereka juga merasa penjelasan Pasal 10 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 UU No. 39 Tahun 2008. Pasal 9 mengatakan bahwa susunan organisasi kementerian terdiri atas menteri, sekretariat jenderal, direktorat jenderal, dan pelaksana tugas pokok. Wakil menteri sama sekali tidak disebut dalam Pasal 9 sebagai bagian dari kementerian.
"Menurut kami, keberadaan penjelasan tersebut justru inkonstitusional karena menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum dan telah membatasi kewenangan eksklusif presiden dalam hal mengangkat wakil menteri," ujar Mahfud.
Terakhir, MK mengatakan bahwa posisi wakil menteri perlu segera disesuaikan dengan kewenangan eksklusif presiden karena pada dasarnya jabatan tersebut konstitusional. Adapun hal itu, menurut MK, dilakukan melalui perbaikan semua Keputusan Presiden terkait pengangkatan masing-masing wakil menteri.
"Agar menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan eksklusif presiden dan tidak lagi mengandung ketidakpastian hukum," ujar Mahfud. | "MK Kabulkan Gugatan Status Wamen", Tempo.Co., Selasa, 05 Juni 2012

Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, menyatakan selama keputusan presiden mengenai wakil menteri belum diperbaiki, jabatan wakil menteri dikosongkan. Meski begitu, jabatan wakil menteri tetap ada dan dianggap konstitusional.
"Jabatannya masih, tapi orangnya status quo sampai ada keppres baru," kata Akil. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan semua keppres pengangkatan masing-masing wakil menteri perlu diperbarui agar menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan eksklusif Presiden dan agar tidak lagi mengandung ketidakpastian hukum.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Adi Warman. MK menyatakan penjelasan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara inkonstitusional karena menimbulkan ketidakpastian hukum dan kekacauan sistem dalam pengangkatan wakil menteri.
Penjelasan pasal 10 berbunyi, "Yang dimaksud dengan ''wakil menteri'' adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet." Sementara bunyi norma Pasal 10 adalah, "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu."
Adapun pemohon pengujian status Wakil Menteri, Adi Warman, sebagai Ketua Gerakan Nasional Pemberantas Korupsi, mengatakan seiring dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonannya jabatan wakil menteri tak aktif terhitung mulai hari ini.
"Jadi, mulai hari ini negara Indonesia tidak punya wakil menteri sampai keputusan presiden terkait dengan pengangkatan wakil menteri diubah oleh presiden," kata Adi saat ditemui usai sidang pembacaan putusan, Selasa, 5 Juni 2012. | "Jabatan Wakil Menteri Tetap Konstitusional", Tempo.Co, Selasa, 5 Juni 2012.

1 komentar:

  1. SAYA SEKELUARGA INGIN MENGUCAPKAN BANYAK TERIMAH KASIH KEPADA AKI NAWE BERKAT BANTUANNNYA SEMUA HUTANG HUTANG SAYA SUDAH PADA LUNAS SEMUA BAHKAN SEKARAN SAYA SUDAH BISA BUKA TOKO SENDIRI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN AKI YG TELAH MEMBERIKAN ANKA JITUNYA KEPADA SAYA DAN ALHAMDULILLAH ITU BENER2 TERBUKTI TEMBUS..BAGI ANDA YG INGIN SEPERTI SAYA DAN YANG SANGAT MEMERLUKAN ANGKA RITUAL 2D 3D 4D YANG DIJAMIN 100% TEMBUS SILAHKAN HUBUNGI AKI NAWE DI 085-218-379-259

    BalasHapus

KARENA JOKOWI BERSAMA PRABOWO

Presiden Republik Indonesia, adalah CeO dari sebuah ‘perusahaan’ atau ‘lembaga’ yang mengelola 270-an juta jiwa manusia. Salah urus dan sala...