Komisi I DPR sudah menjalankan proses fit and proper test calon komisioner KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) periode 2016-2019. Akan dipilih sembilan dari 27 kandidat. Dan sangat mengecewakan. Tak ada berita soal ini di televisi, karena ini soal siasat dan aib mereka.
Siapa yang mengecewakan? Tentu bukan calon komisionernya, tetapi, tetap saja anggota DPR-RI yang memilih mereka. Proses fit and proper test di DPR, khususnya dalam pemilihan komisioner KPI ini, memang rawan penyelewengan. Apalagi kalau melihat hasilnya. Para pemilik media televisi, tak akan membiarkan bisnisnya dalam ancaman UU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Mereka akan terus berupaya menyiasati, dengan memilih komisioner KPI yang sama sekali tidak credible. Dan anggota parlemen, selalu berpihak ke duit daripada kepentingan publik.
Tahun
awal pembentukan KPI (2003), ketika saya mengantar teman ikut fit and
proper test ke Senayan, permainan kucing-kucingan antara anggota DPR
dengan investor televisi sudah terlihat. Investor tentu berkepentingan
menjinakkan KPI, dengan cara mempengaruhi proses pemilihan
komisionernya. Periode pertama, diperpanjang ke periode ke-dua, masih
tampak para tokoh dan intelektual credible. Setelahnya, periode ke-3 dan
4, komisioner KPI semakin jauh dari berwibawa.
Kali ini hal itu terulang lagi. Ketemulah nama-nama yang sangat mengecewakan. Mereka sama sekali tak punya kredibilitas di bidang penyiaran public. Tanpa reputasi pula. Dari rekam jajak mereka, sama sekali hanya formalitas, tidak significant. Nama-nama seperti Ign. Haryanto, Agus Sudibyo, Redemptius Kristiawan, sama sekali tak mendapat satu suara pun. Itu sungguh aneh.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia, dengan kedudukan setingkat lembaga Negara. Berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia, komisi ini berdiri sejak 2002 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
Pengelolaan sistem penyiaran, yang merupakan ranah publik, harus dikelola oleh sebuah badan independen, bebas dari campur tangan pemodal maupun kepentingan kekuasaan. Begitu spirit UU-nya. Namun melihat proses pemilihan anggota KPI, jauh panggang dari api. Aspirasi public sering diabaikan.
Dasar dari fungsi pelayanan informasi yang sehat, seperti tertuang dalam UU Penyiaran (yaitu Diversity of Content dan Diversity of Ownership), akan menjadi omong-kosong di tangan lembaga yang tidak kredibel seperti KPI ini.
Inilah lembaga Negara amanat Reformasi 1998 yang harus direformasi, atau dibubarkan. Tidak ada gunanya bagi kepentingan public, karena KPI justeru akan menjadi alat legitimasi yang tidak legitimated.
Sementara pemilik stasiun televisi kembali ongkang-ongkang, meracuni bangsa dan Negara ini secara induktif dan latent, dengan content sampahnya. KPI hanya akan terus membela pemilik stasiun televisi, daripada pemilik pesawat televisi.
Kali ini hal itu terulang lagi. Ketemulah nama-nama yang sangat mengecewakan. Mereka sama sekali tak punya kredibilitas di bidang penyiaran public. Tanpa reputasi pula. Dari rekam jajak mereka, sama sekali hanya formalitas, tidak significant. Nama-nama seperti Ign. Haryanto, Agus Sudibyo, Redemptius Kristiawan, sama sekali tak mendapat satu suara pun. Itu sungguh aneh.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia, dengan kedudukan setingkat lembaga Negara. Berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia, komisi ini berdiri sejak 2002 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
Pengelolaan sistem penyiaran, yang merupakan ranah publik, harus dikelola oleh sebuah badan independen, bebas dari campur tangan pemodal maupun kepentingan kekuasaan. Begitu spirit UU-nya. Namun melihat proses pemilihan anggota KPI, jauh panggang dari api. Aspirasi public sering diabaikan.
Dasar dari fungsi pelayanan informasi yang sehat, seperti tertuang dalam UU Penyiaran (yaitu Diversity of Content dan Diversity of Ownership), akan menjadi omong-kosong di tangan lembaga yang tidak kredibel seperti KPI ini.
Inilah lembaga Negara amanat Reformasi 1998 yang harus direformasi, atau dibubarkan. Tidak ada gunanya bagi kepentingan public, karena KPI justeru akan menjadi alat legitimasi yang tidak legitimated.
Sementara pemilik stasiun televisi kembali ongkang-ongkang, meracuni bangsa dan Negara ini secara induktif dan latent, dengan content sampahnya. KPI hanya akan terus membela pemilik stasiun televisi, daripada pemilik pesawat televisi.
https://bit.ly/2QatObA
BalasHapusThanks for info