Bagaimana ketika mayoritas partai pendukung Jokowi (PDIP, Nasdem, Hanura, PKB, PPP, plus Golkar) mengajukan revisi UU KPK yang berpotensi mengebiri KPK?
Beberapa poin penting dalam revisi UU itu, membatasi usia KPK yang akan dipatok 12 tahun (sejak revisi disahkan), dan mengebiri hak-hak lain yang dipangkas dalam soal penuntutan, penyadapan dan besaran kasus.
Tanpa menunggu 12 tahun pun, KPK sebenarnya sudah akan dilemahkan.
Akankah
12 tahun lagi Indonesia bebas korupsi? Bagaimana kalau setelah 12 tahun korupsi
masih dan makin marak? Masinton Pasaribu, dari PDIP, dengan enaknya mengatakan;
“Bisa kita perpanjang atau kita bentuk lembaga sejenis yang lain,…”
Dalam
soal produk legislasi, kualitas parlemen kita sejak 2004 terasa makin menurun. Ada
begitu banyak lahir UU dari proses yang bermutu rendah. Tak heran, beberapa UU
bisa dibatalkan atau dikoreksi MK (Mahkamah Konstitusi) ketika diajukan dalam
judicial review.
Di
Singapura, yang tingkat pemberantasan korupsinya mendapat skor IPK 84 pada 2014,
dan menduduki peringkat ke-7 dunia, tidak membatasi umur Corrupt Practices
Investigation Bureau/CPIB (yang posisinya sebagai lembaga ad-hoc tak jauh beda
dengan KPK); Mengapa Indonesia, dengan peringkat ke-107 dan skor IPK 34, jumawa
membatasi umur KPK?
Yang
paling menyedihkan, parlemen menjadi pelaku aktif korupsi dari sejak pikiran
mereka. Utamanya pada pembentukan undang-undang dan proses legislasinya.
Parlemen lebih mewakili dirinya daripada rakyat yang memberinya amanat. Banyak
contoh bisa disebut dalam hal ini.
Semuanya lebih merupakan politicking semata.
Termasuk bagaimana kasus pengajuan revisi ini menjadi arena pertarungan wacana,
yang dengan sigap dimanfaatkan oleh “lawan” politik.
Padahal,
Wakil Ketua DPR-RI Fadli Zon, ketika belum lama lalu diangkat sebagai presiden
Global Conference of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC), mengatakan;
"Grand corruption adalah kejahatan yang merampas hak asasi manusia.
Merampas hak rakyat untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan perlakuan yang
sama."
Meskipun,
atau padahal (pula), orang yang sama ini pada 30 Mei 2015, dalam sebuah diskusi
mengatakan, bahwa dari studi yang pernah dia dapatkan, bisa jadi korupsi malah
baik. Pasalnya terjadi seiring dengan ramainya pembangunan. "Korupsi
justru menjadi oli bagi pembangunan," katanya di kawasan Cikini, Jakarta
(30/5).
Bagaimana
membacai semua itu? Jangan percayai statemen politik. Tapi lihat
kinerjanya, juga bagaimana produk-produk legislasinya sebagai anggota parlemen.
Presiden Joko Widodo dan rakyat Indonesia harus menolak
rancangan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Korupsi.
Kenapa demikian? Karena hanya presiden, dalam hal ini, yang bisa
mementahkan kelanjutan revisi UU KPK ini. Dan rakyat, pada sisi lain, adalah
korban dari gurita korupsi yang jumlahnya semakin bertambah.
Berdasarkan
catatan Bank Dunia, aliran dana ke luar negeri dari aktivitas kriminal,
termasuk korupsi, mencapai US$ 1-1,5 triliun per tahun. Jumlah ini sebagian
besar besar berasal dari negara berkembang. Dalam pembukaan acara "6th
Global Conference of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC), dikatakan
bahwa korupsi merupakan isu global yang telah menghambat pertumbuhan
kesejahteraan masyarakat dunia.
Sementara itu, selama 17 tahun, pemberantasan korupsi di Indonesia belum beranjak jauh. Belum ke mana-mana. Indonesia masih menjadi salah satu negara terkorup di dunia, sejajar dengan Nigeria. Padahal di sisi lain, Indonesia saat ini masuk dalam G-20 atau 20 negara dengan ekonomi terbesar di dunia. Ironisnya, senyampang dengan itu, Indonesia masih dinilai sebagai salah satu negara terkorup di dunia.
Sementara itu, selama 17 tahun, pemberantasan korupsi di Indonesia belum beranjak jauh. Belum ke mana-mana. Indonesia masih menjadi salah satu negara terkorup di dunia, sejajar dengan Nigeria. Padahal di sisi lain, Indonesia saat ini masuk dalam G-20 atau 20 negara dengan ekonomi terbesar di dunia. Ironisnya, senyampang dengan itu, Indonesia masih dinilai sebagai salah satu negara terkorup di dunia.
Niatan merevisi ini, bukan menguatkan tapi untuk memperlemah. Dengan
penghapusan wewenang (untuk penuntutan, pengurusan ijin pengadilan dalam
penyadapan, dan hanya menangani kasus korupsi di atas Rp 50 milyar), KPK bakal musnah dalam 12 tahun. Komisi
antikorupsi ini bakal tumpul selama 12 tahun sebelum dibubarkan.
Lagi pula, rumusan draft revisi UU KPK belum memiliki kajian akademik yang memadai. Dari sisi pertanggungjawaban akademik sangat lemah. Salah satu yang bakal melemahkan KPK adalah mekanisme penyadapan yang mesti seizin pengadilan. Jika itu diterapkan, pelaku suap berpotensi menghilangkan barang bukti. KPK tak mungkin bisa operasi tangkap tangan, karena pelaku dan alat buktinya tak akan terdeteksi lagi.
Lagi pula, rumusan draft revisi UU KPK belum memiliki kajian akademik yang memadai. Dari sisi pertanggungjawaban akademik sangat lemah. Salah satu yang bakal melemahkan KPK adalah mekanisme penyadapan yang mesti seizin pengadilan. Jika itu diterapkan, pelaku suap berpotensi menghilangkan barang bukti. KPK tak mungkin bisa operasi tangkap tangan, karena pelaku dan alat buktinya tak akan terdeteksi lagi.
Memang, sistem
ketatanegaraan kita, model presidensial dengan sistem multipartai ekstrim, akan cenderung melahirkan konflik kepentingan. Keduanya mendaku
sama-sama dipilih rakyat. Kecenderungan ini akan melahirkan presiden minoritas
dan rawan gangguan. Apalagi Jokowi sejatinya tidaklah mendapat dukungan
sepenuhnya dari partai, utamanya PDIP.
Tak
bisa dihilangkan kesan, parlemen hanya semacam tempat main-main, untuk
keuntungan mereka. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kini harus melawan otak
dari semua muasal kriminalisasi, yakni “KPK” (Koalisi Partai/Parlemen Korup)
itu sendiri.
Di
mana amanat rakyat?
Tentu saja pada keberanian rakyat untuk menuntutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar