Resuffle Kabinet Indonesia Bersatu Dua, sudah selesai dalam pengertian sesuai janji "tunggu tanggal mainnya", seperti dikatakan Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, ada banyak pertanyaan ditinggalkan, baik di benak publik maupun di kalangan elite sendiri.
Kita semua, seolah hendak disihir dengan apa yang dikatakan hak prerogatif presiden, dan karena itu, presiden mempunyai hak mutlak, tak terbantahkan, dan mempunyai hak imunitas untuk pertanggungjawaban publik. Karena sistem pemerintahan kita presidential, maka menjadi kewenangan penuh pada presiden (bukan parlemen) untuk mengabangbirukan negeri ini, karena ialah yang dimintai pertanggungjawabannya (tapi, senyampang dengan itu, kita tak mempunyai lembaga tertinggi negara, seperti MPR, di mana tak ada lagi pidato pertanggungjawaban seorang CEO pada para pemegang saham negeri ini).
Hak Prerogatif, dalam hukum positivisme ialah mengandaikan kita dibimbing seorang pemimpin yang paripurna. Pemimpin yang excelent, yang top-markotop, tanpa cacat-cela, sehingga dengan demikian, kepadanyalah dimintakan pendapat dan diberikan keleluasaan.
Jika kita mengaji makna kata prerogatif, kata ini berasal dari bahasa latin praerogativa (dipilih sebagai yang paling dahulu memberi suara), praerogativus (diminta sebagai yang pertama memberi suara), praerogare ( diminta sebelum meminta yang lain), lebih karena soal kepantasan, yang dimuliakan, yang diutamakan.
Namun, dalam praktiknya, kekuasaan Presiden RI sebagai kepala negara, sering disebut dengan istilah “hak prerogatif Presiden” dan diartikan sebagai kekuasaan mutlak Presiden yang tidak dapat diganggu oleh pihak lain. Padahal, sistem pemerintahan negara-negara modern, berusaha menempatkan segala model kekuasaan dalam kerangka pertanggungjawaban publik. Dengan demikian, kekuasaan yang tidak dapat dikontrol, digugat dan dipertanggungjawabkan, dalam praktiknya sulit mendapat tempat. Sehingga, dalam praktik ketatanegaraan negara-negara modern, hak prerogatif ini tidak lagi bersifat mutlak dan mandiri, sekali pun dalam hal pengambilan kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. UUD 1945 maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang ketatanegaraan tidak pernah menyatakan istilah hak prerogatif Presiden.
Sistem ketatanegaraan kita, yang menganut sistem presidential, juga bukan berarti memberikan mandat sepenuhnya kepada presiden. Apalagi, jika sistem ketatanegaraan itu ternyata menempatkan seorang presiden sial, yang akan menimbulkan berbagai kesialan, karena keputusannya sama sekali "sialan", dan berseberangan dengan kehendak-kehendak publik, yang tidak mampu dan tidak menjadi ukurannya.
Bagaimana pun, sebagai yang mendapat amanat rakyat, Presiden harus mempertanggungjawabkan haknya tersebut, secara terbuka, akuntabel, sebagaimana yang selama ini diwacanakan. Mengapa begini mengapa begitu. Mengapa menjadi justeru makin gemuk dengan makin banyaknya wakil-wakil menteri, yang tidap bulan akan bergaji Rp 10 juta, dan bagaimana dengan anggaran negara?
Tentu, kita sudah mendengar, presiden sudah menguraikan alasan-alasannya, dalam pidato menjelang pengumuman susunan kabinet barunya. Namun, yang mengejutkan tentu, semua alasan dan penjelasan itu tidak berjalan paralel dengan keputusannya. Dalam waktu hampir bersamaan, publik diberikan wacana, namun publik ditunjukkan pada inkonsistensi wacana tersebut, karena antara alasan dan keputusan, mengundang banyak masalah.
Kita tahu, bahwa presiden mempunyai UKP4, yang menilai dan mengawasi kualitas kinerja menteri-menteri yang menjadi unit kerja pemerintahan. Dan kita juga tahu, lembaga pimpinan Kuntoro Mangkoesubroto ini, memberi penilaian negatif atau minus pada hampir 90 persen kementrian anggota kabinet. Dan itu diamini Presiden, bahwa 50% instruksinya tidak dijalankan oleh para menteri.
Jika kita mengacu pada penilaian itu, maka, antara 50%-90% anggota kabinet layak diresuffle. Tapi, kenyataannya, kenapa tidak terjadi? Bahkan, dengan berbagai keruwetan yang terjadi, misalnya perdebatan terbuka antara Fadel Muhammad dan Sudi Silalahi menunjukkan betapa bermasalahnya soal resuffle ini.
Belum lagi mengapa kinerja Suharsa Monoarfa yang baik, tidak berimplikasi pada posisinya, dan mengapa digusur, sementara pada Muhaimin Iskandar dan Andi Malarangeng, tidak mengalami nasib yang sama, jika Sudi Silalahi mengatakan bahwa Fadel "sedang mengahadapi masalah". Masalah apa? Apakah pada Muhaimin dan Andi tak ada masalah? Dan seterusnya.
Presiden selalu mengatakan, bahwa resuffle dilakukan berdasar kinerja, diproyeksikan untuk capaian berikut yang akan lebih akseleratif. Tapi, bagaimana jika presiden tidak bisa menjelaskan soal hak prerogatifnya secara terbuka, yang dengan melihat eksesnya, lebih ditengarai praktik politicking "devide et impera".
Politik devide et impera bisa ditudingkan, karena seusai resuffle, maka yang terjadi adalah ketegangan internal masing-masing partai. Di mana di PKS ada kelompok "Keadilan" dan kelompok "Kesejahteraan", di PPP muncul unsur NU, MI, dan seterusnya. Di Golkar kita melihat yang pro Agung Laksono dan pro Fadel. Konflik internal ini menjadi menarik, karena orang akan menuding Demokrat berkepentingan terhadap keterpecahan partai-partai di luar dirinya, menghadapi 2014!
Jawaban Sudi Silalahi, atas tudingan "pendzoliman" Fadel, menjelaskan semuanya itu. Bahwa, digantinya menteri ini dan itu, dipertahankannya menteri ini dan itu, tidak bisa dijelaskan secara transparan, kecuali justeru menebar fitnah yang oleh Sudi tak sudi dijelaskan "masalah" apa dan "fitnah" apa, sekali pun Mubarok (DPP Demokrat) mengakui adanya calo-calo politik yang bersliweran di seputar resuffle kabinet itu.
Di situ, hak prerogatif itu bermasalah, karena Presiden tidak bisa memberikan penjelasan yang transparan, karena memang berkait dengan agenda yang tidak transparan juga.
Meski pun mungkin beberapa segi, orang bisa memuji dua keputusan SBY yang menarik. Misal, tidak lagi mengangkat Menteri Pariwisata dari Bali, dengan menggantikan Jero Wacik pada Marie Elka Pangestu. Misal pula, mengangkat Marie Pangestu dari perdagangan menjadi Menteri Pariwisata, yang siapa tahu keberhasilannya mengimport beras, kentang, garam, dan sebagainya itu akan bisa dipakai untuk sukses mengimpor wisatawan.
Sekali pun, penambahan "kebudayaan" pada kementerian pendidikan dan penyatuan "ekonomi kreatif" pada kementrian Pariwisata juga dengan jelas menunjukkan ketidakjelasan konsep kerja pemerintahan SBY.
Marie Pangestu, dianggap sukses dengan ekonomi kreatif, namun apakah ekonomi kreatif itu? Apakah hanya berkait dengan souvenir, kaos oblong, boneka etnik, koteka, sendal batik, segala bentuk bisnis mikro home industri? Bagaimana dengan industri perfileman, industri pertelevisian, industri hiburan, atau dunia kreatif lainnya seperti penulisan, perbukuan, apakah ini masuk ke Pariwisata, atau Pendidikan yang sudah mengalokasikan kembali kebudayaan? Jika lebih pada output dan manajemen, kenapa bukan pada Kementerian Perdagangan, dan seterusnya. Semua itu butuh penjelasan, karena akan berimplikasi pada keruwetan birokrasi sebagai ciri dari perebutan kewenangan yang terjadi.
SBY, yang tampak lebih cocok sebagai dosen atau pengajar di kampus, akan terlihat kualitasnya jika mampu menjawab semua pertanyaan, sehingga ia pantas mendapat hak prerogatif atau diprioritaskan untuk menyatakan pilihan pertama sebelum kita bertanya pada yang lain. Karena rakyat adalah pemilik kedaulatan negara, dan alamat bagi seluruh kebijaksanaan publik dari seorang pemimpin, maka hak prerogatif itu harus dilihat dan diukur dengan kepentingan-kepentingan publik (sebagaimana itu juga sering dipidatokan SBY).
Meski pada hakikatnya, tak bisa kita mengamini kata-kata Mubarok (DPP Demokrat) yang menyatakan bahwa 65% rakyat Indonesia yang memilih SBY, adalah pangkal kesalahannya. Karena, angka 65% tentu saja manipulatif, karena dihitung dari (100%) pemilih yang menggunakan hak pilih semata. Jika dihitung dari yang mempunyai hak pilih tetapi memilih Golput, maka keterpilihan SBY tak lebih dari 48% dihitung dari besaran jumlah golput yang mencapai 25%.
Kita menunggu pembelajaran politik dari sang pemimpin. Jika rakyat kemudian suudzon, menafsir, bahkan menafikan dan tidak mempercayai, kita sudah mengerti sebelumnya, bahwa kita berhadapan dengan kepemimpinan yang gagal. Karena hak prerogatif bukan hanya pada hak "memutuskan", tetapi juga dialah orang yang akan pertama kali kita tanya. Jika ia tak kuasa menjawab pertanyaan itu, maka tak ada yang bisa diharap, kecuali segera datanglah 2014, dan biarkanlah semuanya itu gone with the wind!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
KARENA JOKOWI BERSAMA PRABOWO
Presiden Republik Indonesia, adalah CeO dari sebuah ‘perusahaan’ atau ‘lembaga’ yang mengelola 270-an juta jiwa manusia. Salah urus dan sala...
-
Catatan Tambahan: Tulisan ini sebenarnya saya tulis serius karena diminta oleh sebuah blog di Yogyakarta, yang bertagline; “Sedik...
-
UMAR KAYAM, lahir di Ngawi, Jawa Timur, 30 April 1932 dan meninggal di Jakarta, 16 Maret 2002 pada umur 69 tahun, seorang sosiolog, novel...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar