Senin, November 19, 2018

Perda Syariah, Antara Diskriminasi dan Intoleransi



Hasil pendidikan tertinggi adalah toleransi, demikian Hellen Keller (1880 – 1968). Tapi bagaimana jika kenyataan di Indonesia mengatakan, 60 persen guru-guru kita (sekolah dasar dan menengah) yang beragama Islam, mempunyai opini intoleransi dan radikalisme yang tinggi dan eksplisit?

Dalam sebuah diskusi ormas-ormas Islam, muncul data Badan Intelijen Negara (BIN), yang menyatakan 39 persen mahasiswa di 15 provinsi di Indonesia tertarik paham radikal. Daerah itu antara lain; Jawa Barat, Banten, Lampung, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, dan Riau. Dikatakan pula, ada 500 masjid di seluruh Indonesia yang terpapar paham radikalisme. Sebanyak 41 dari 500 masjid, disebut berada di kompleks kantor pemerintahan. Masjid terpapar radikalisme di kantor kompleks pemerintahan itu adalah kantor kementerian, lembaga, dan BUMN.

Seorang teman menginformasikan, jumlah doktor terbanyak di Indonesia, adalah doktor di bidang agama. Tapi apakah itu termanifestasikan, terimplementasikan, dalam laku-jantra keseharian, ketika sekarang ini kita ribut dengan masalah intoleransi dan diskriminasi? Apalagi berkait Pilpres, atau pun Pilkada, di mana ujaran-ujaran yang kita dapati lebih banyak ekspresi-ekspresi dari semangat intoleransi, dan berbagai tindakan diskriminatif?

Di sisi lain, kita dengarkan dalam kehidupan rakyat biasa, juga komentar-komentar beberapa orang luar Indonesia, yang menjadikan negeri ini sebagai percontohan kesadaran pluralitas, yang indah dan penuh harmoni? Apa yang sebenarnya terjadi di negeri kita? Ada begitu banyak klaim, namun satu-sama-lain bertentangan.
Ada kelompok ulama berkumpul mendukung satu capres dengan sejuk. Tetapi ada kelompok ulama lain, mendukung capres satunya, dipenuhi ujaran-ujaran yang intoleran, bahkan tak jarang umpatan-umpatan kasar. Mengkafir-kafirkan, plus ancaman neraka jahanam?

Kita sedang menghadapi persoalan agama (kaitannya dengan klaim pluralitas, diskriminasi dan toleransi), atau persoalan politik? Karena permasalahan ini selalu muncul jika kita membicarakan dasar negara, sistem kenegaraan, yang selalu aktualisasinya melalui Pemilu, Pilpres, bahkan Pilkada di beberapa daerah tertentu, dengan melihat contoh Pilkada DKI Jakarta 2017?

Ketika Grace Natalie (dari namanya orang sudah memberi stigma), menyatakan perjuangan politik partainya antara lain menolak Perda Syariah, sekelompok ormas bereaksi. Bahkan melaporkan ke Polisi dengan tudingan penistaan agama. Pelakunya, di antaranya Eggy Sudjana, pendukung capres yang berbeda dengan partai Grace Natalie.

Belum lama lalu, dalam kaitan bendera, orang bisa ribut, saling lapor dan mengancam gara-gara tulisan ‘tauhid’. Sempat muncul demo ‘bela tauhid’, tapi seruan-seruannya adalah ‘ganti presiden’. Pertikaian yang kemudian terjadi, sering tak terpahamkan. Apa sesungguhnya yang sedang terjadi? Ini soal agama, atau politik (kekuasaan)?

Jika mengacu pada pendapat Hellen Keller, kita bisa sampai pada kesimpulan persoalan pendidikan di Indonesia adalah masalah yang serius. Sementara sistem pendidikan di Indonesia, masih saja rancu. Bahkan tak bisa dikendalikan sepenuhnya oleh negara, ketika lewat jalur pendidikan, ujaran kebencian dan ajaran intoleransi, serta radikalisme, disusupkan.

Melihat kemajuan dan hasil sistem pendidikan di Swedia dan Singapore,  ketika ada yang menyodorkan gagasan memisahkan agama dari kurikulum pendidikan kita, muncul reaksi keras, terutama dari kalangan Islam. Padahal, Kementerian Agama kita juga mengelola dua model pendidikan, madrasah dan pesantren. Seiring itu, tudingan lantas diberikan, bahwa hal-hal itulah yang menjadikan negara kita dikutuk oleh Tuhan. Selalu ada klaim dan stigma, dengan cara pandang kemutlakan dengan legitimasi agama.

Bagaimana yang semula lebih merupakan persolan privat, dalam proses internalisasi per-individu, agama bisa menjadi persoalan public, bahkan alat serius pressure group di ruang-ruang publik?

Tak kurang dari 151 perda-perda Syariah dalam kurun 1999-2009, jika dicermati, mengandung unsur-unsur diskriminatif. Bahkan mendorong terciptanya kekerasan di wilayah publik. Ketua PP Muhammadiyah, Dr. Haedar Nashir, mengungkapkan, yang menjadi keprihatinan, perda-perda tersebut telah memunculkan diskriminasi, intoleransi, dan bahkan kekerasan yang semakin menjadi-jadi dalam kehidupan sosial-politik. Lambat-laun, hal itu merobek rajutan kebhinnekaan yang telah teranyam rapi selama ini.

Perda Syariah dalam pandangan Ahli Hukum Tata Negara, Mahfud MD, memang tak seharusnya memuat peraturan keagamaan yang sangat pribadi, misalnya beribadah. Sebab, di era yang sudah bebas beribadah seperti sekarang, orang tak perlu diatur dalam sembahyang. Misalnya orang harus rajin salat, tidak usah diperdakan. Orang harus berpuasa, harus sopan, tidak usah diatur itu. Kecuali, hal itu hanya menunjukkan betapa ada problem serius dalam sistem dan metode dakwah, sehingga agama menjadi tidak operasional maka perlu dijalankan dengan sistem hukum manusia (perda).
Mahfud MD menilai, hal itu sama dengan hukum-hukum lain, seperti hukum adat atau agama yang berlaku di Bali. Hukum agama yang diperdakan, tak ada gunanya. Selain itu, berpotensi menimbulkan diskriminasi.



Di sisi lain, agama menjadi alasan dan alat legitimasi, untuk hal-hal di luar fitrahnya. Masuk ke ranah publik, dan mendesak (merasuki) wilayah-wilayah lainnya. Ketika semua agama berbicara dogma, doktrin, yang menuntut keyakinan dan kepatuhan, fanatisme memunculkan potensi menyeret conflict agama itu sendiri. Dalam masyarakat yang beragam, hal itu mengganggu kohesi sosial, dan berdampak pada conflict of interest masing-masing agama. Dalam praktiknya, nilai-nilai sakralitas agama turun derajatnya menjadi verbal, dan sarat kepentingan (kelompok). Dalam kisah sejarah penyebaran agama, kita tahu, pertarungan ideologi banyak terjadi dengan pertumpahan darah dan nyawa.

Sementara, agama itu sendiri tidak memiliki tolok ukur yang verbal dan jelas, karena klaiming otoritas tidak didelegasikan kepada manusia. Hingga kemudian kita dapati hal-hal paradoks, misalnya: Polisisi Syariah di Aceh memperkosa napi perempuan. Menteri Agama Republik Indonesia Suryadarma Ali, diberhentikan dari jabatan karena korupsi dan sekarang berada di penjara. Demikian pula ada yang mengaku sebagai habib dan keturunan nabi, terindikasikan kasus chatting sex dan kabur ke luar negeri. Ada sekretaris MUI (Majelis Ulama Indonesia) Bogor, terkena kasus video porno dan perilaku threesome. Belum lagi mantan Ketua MK (Mahkamah Konstitusi), yang  ingin menegakkan syariah Islam, dipenjara (bukan karena agama, tapi) karena kasus korupsi. Ketua FPI (Front Pembela Islam) Jateng-DIY, masuk penjara bukan karena membela agama, melainkan kasus kriminal.

Hal-hal itu lebih dipertegas misalnya; antara ulama satu dan lainnya terlibat dalam politik praktis. Dukung-mendukung capres. Diantara mereka, memproduksi ujaran-ujaran keagamaan yang diskriminatif dan intoleran. Agama dipakai sebagai alat legitimasi, lebih karena hal itu barangkali dipandang efektif, dalam mengancam orang lain. Demokrasi kita, masih demokrasi elitis, berdasar patron-client.

Ada empat persoalan serius negeri ini, ketika (1) sistem hukum yang tidak konsisten, (2) sistem pendidikan yang tidak punya orientasi universal, (3) sistem demokrasi yang masih elitis dan prosedural-formal, serta (4) agama yang (karena tiga hal sebelumnya) sering dikapitalisasi dalam konteks politik.

Sukarno, dalam pidato dan perdebatan 1 Juni 1945, sesungguhnya telah meletakkan dasar negara yang kokoh dan adaptif. Namun bibit kawit Piagam Jakarta, sampai kini belum selesai, atau setidaknya selalu diungkit dan menjadi alasan. Dialog ini kiranya yang perlu diselesaikan, karena agama memang paling rawan diseret ke ranah politik. Apalagi ketika politik elitis berada di tanah cengkar, masyarakat yang tingkat pemahamannya akan toleransi, menunjukkan tak adanya korelasi antara pendidikan (formal) dengan manifestasi hidup bermasyarakat yang demokratis, egaliter, toleran.



KISAH NABI MUSA  | Saya ingin sisipkan tentang kisah Nabi Musa, sebagai renungan. Nabi Musa konon satu-satunya nabi yang bisa berbicara langsung dengan Tuhan. Sebagai berikut:

“Wahai Allah aku sudah melaksanakan ibadah. Lalu manakah ibadahku yang membuat Engkau senang?”

“Shalatmu itu untukmu sendiri. Karena dengan kau mengerjakan shalat (ibadah), engkau terpelihara dari perbuatan keji dan munkar. Dzikir? Dzikirmu membuat hati menjadi tenang. Puasa? Puasamu melatih diri untuk memerangi hawa nafsumu.”

“Lalu, apa ibadahku yang membuat hatimu senang, ya, Allah?”

“Sedekah, infaq, dan zakat mal-mu, serta akhlaqul karimah-mu. Itulah yang membuat aku senang, Karena tatkala engkau membahagiakan orang yang sedang susah, aku hadir disampingnya,...”

Apa pesan moral cerita ini? Persoalan ibadah, adalah persoalan privat. Kita hanya mencintai diri sendiri, bukan Tuhan. Tapi bila kita berbuat dan berkorban untuk orang lain, serta melunakkan hatimu kepada orang lain, itu tanda mencintai Tuhan. Dan Tuhan senang karenanya. Jika agama adalah persoalan tauhid, maka agama adalah cinta. Tidak butuh bendera untuk mengagungkan Tuhan, tetapi lewat cinta.

1 komentar:

KARENA JOKOWI BERSAMA PRABOWO

Presiden Republik Indonesia, adalah CeO dari sebuah ‘perusahaan’ atau ‘lembaga’ yang mengelola 270-an juta jiwa manusia. Salah urus dan sala...