Rabu, April 29, 2015

Hukuman Mati, Antara Jokowi dan Mary Jane


Dari 10 terpidana mati kasus narkoba di Indonesia, 8 sudah dieksekusi. Mary Jane (Filipina) dan Serge Atloui (Perancis) belum dieksekusi.
Karena perjuangan para pihak yang mendesak Jokowi, atas nama HAM? Saya kira tidak. Tapi karena pertimbangan hukum semata. Mary Jane karena perkembangan tertangkapnya Maria Kristina Sergio, tersangka perekrut Mary Jane, yang dilaporkan telah menyerahkan diri kepada polisi Filipina (28/4) dan membutuhkan kesaksian kunci Mary Jane.
Jika pengadilan di Filipina menemukan bukti yang bisa membalikkan fakta hukum, bahwa Mary Jane tidak bersalah (hanya korban), Mary Jane pasti bisa terselamatkan. Fakta hukum ini yang harus diperjuangkan, bukan karena isyu lain.
Demikian pula ditundanya Serge Atloui, pasti juga bukan karena Anggun, penyanyi yang warga negara Perancis itu, atau Jokowi yang takut ancaman Perancis. Tapi karena yang bersangkutan sedang melakukan perlawanan hukum dan sedang diproses. Sekali lagi karena faktor hukum yang sedang berproses (belum final).
Fakta hukum 10 terpidana mati itu, diputuskan oleh pengadilan Republik Indonesia, dan vonis dijatuhkan jauh sebelum Jokowi menjadi presiden. Aneh kalau Jokowi dipersalahkan soal vonis mati ini. Masalah hukum harus dilawan dengan argumentasi hukum, bukan dengan isyu HAM apalagi politik. Dan tak perlu bertanya-tanya, kenapa di jaman SBY keputusan yang sudah bersifat tetap itu tidak dieksekusi juga!
Pada soal hukum (atau pun politik), Ban Ki-moon Sekjen PBB pun tak bisa intervensi Indonesia. Apalagi PBB hanya berteriak soal HAM pada kasus eksekusi mati di Indonesia, padahal dalam kasus narkoba (yang dikatakannya bukan kejahatan serius). Sementara apakah PBB melakukan hal yang sama pada Israel, Arab Saudi, Malaysia, dan negara-negara lain yang melakukan hukuman mati, atau bahkan kejahatan perang dan kemanusiaan? Waktu warga Australia di Singapura dieksekusi dari hukuman mati, Dubes Australia tidak ditarik ke negaranya. Kenapa sekarang heboh?
Mari melihat kasus lain yang dialami Antasari Azhar. Mantan ketua KPK ini dipenjara belasan tahun karena tuduhan menyuruh orang melakukan aksi pembunuhan. Benarkah? Antasari ngotot mengatakan vonis itu salah. Bukti baru disodorkan, tapi hukum menolaknya.  
Sama dengan kasus Nenek Asyiani, yang divonis hukuman 1 tahun dan denda Rp 500 juta karena mencuri kayu, meski itu hukum percobaan. Sementara konon ada fakta lain, bahwa ia adalah obyek pemerasan oknum Perhutani dan Kepolisian.
Tapi siapa yang membela dan memperjuangkan Antasari dan Nenek Asyiani? Natalius Pigai yang selalu heroik, juga tak berteriak-teriak soal ini. Kurang sexy, karena bukan hukuman mati?
Lihat juga akar persoalan. Peredaran Narkoba di Indonesia. Berapa puluh ribu orang jadi korban (nyawa) akibat perdagangan ini, tiap tahunnya? Jumlahnya jauh lebih banyak dari 10 atau 20 orang terpidana mati karena kejahatan narkoba selama satu dasawarsa ini. Adakah Ban Ki-moon, atau kita, mau melihat datanya? Adilkah membiarkan ratusan ribu anak-anak Indonesia mati, dan membiarkan para terpidana mati tetap menjalankan bisnisnya di sel penjara?
Jika keputusan hukum yang sudah dijatuhkan tidak dilaksanakan (soal pidana mati), Indonesia akan menjadi daerah bebas hukum bagi perdagangan narkoba. Situasinya akan lebih buruk, meski kita tahu keluarga pengedar narkoba terhukum mati, tentu juga dilematis karena ini. Tapi, apakah kita juga berada dalam dilemma untuk berempati pada generasi korban narkoba di Indonesia, yang sedang dipenjara, direhabilitasi, dan bahkan telah mati, yang berjumlah tidak sedikit? Apakah kita akan mengatakan itu salah pengguna narkoba dan bukan salah bandar atau pengedarnya?
Sistem hukum dan lembaga pemasyarakatan kita tentu ada dan banyak kelemahannya. Tak ada jalan lain, diperbaiki, dikritisi, dikuatkan. Dan berubah ke arah yang lebih baik, tidak mudah. Tapi itu bukan alasan untuk menunda (termasuk dalam soal pemberantasan korupsi). Mereka yang mengatakan bahwa hukuman mati tidak memberikan dampak atau efek jera, sayangnya adalah juga pengiritik bahwa konsistensi kita dalam penegakan hukum bermasalah. Lha, lantas bagaimana menegakan benang kusut itu sekarang? 
Karena dengan penegakkan hukum itu pula (apapun termasuk hukuman mati), Singapura dan Malaysia tak lagi menjadi sorga bagi peredaran narkoba. Tak sedikit yang beroperasi di Malaysia kemudian beralih ke Indonesia.
Bisa dibayangkan, jika vonis mati (yang sudah diputuskan pengadilan, artinya bukan oleh Jokowi lho) kemudian dimentahkan lagi. Indonesia akan makin tak berharga di mata para pedagang narkoba, karena tidak tegasnya sistem hukum kita. Sistem hukum kita membenarkan hukuman mati, dan itu menjadi hukum positif kita. Pengadilan kita, yang harus mandiri dan independen, melarang presiden sekali pun intervensi meski ada hak pemberian grasi. Tapi koridor hukum menghalangi Jokowi sebagai presiden untuk seenak jidat memain-mainkan sistem itu hanya karena pencitraan politik.
Karena itu, tak ada jalan lain, persoalan hukum dihadapi dengan logika dan proses hukum, bukan sekedar pressure publik. Bagi para pejuang hak azasi manusia, pejuang kemanusiaan, dan pejuang politik, hal itu tak boleh digelapkan, agar kemenangan yang diraih itu menjadi keputusan adil bagi semua pihak. Jaman mentang-mentang majoritas, atau dekat dengan kekuasaan, mesti dihilangkan.
Perjuangan untuk membebaskan Mary Jane, tentu dan mestinya bukan hanya sekedar soal setuju tak setuju hukuman mati, melainkan juga dalam semangat untuk menyelamatkan generasi bangsa dari serangan narkoba, dan semangat memperbaiki sistem hukum dan peradilan kita agar tidak hanya tajam ke bawah (pada Nenek Asyiani, Mary Jane, atau korban lainnya) tetapi juga tidak tumpul pada pedagang dan bandar narkoba, pejabat korup dibidang hukum dan lembaga pemasyarakatan yang langsung-tak langsung, memberi keleluasaan dalam perdagangan narkoba ini.
Pada akhirnya, jika tertangkapnya pengedar heroin yang menjadikan Mary Jane nanti bisa membuktikan bahwa Mary Jane hanyalah korban, pasti itu akan menjadi fakta hukum baru, yang bisa menyelamatkannya. Dan Jokowi pasti mempertimbangkan itu, bukan karena desakan publik. Alangkah naif jika kita menuding ke arah yang salah, hanya karena kita tidak tahu masalah. Dan apalagi menjadi orang yang mudah goyah karena gorengan sosmed.
Ini negeri yang sedang berbenah. Dan jika kita menjadi bangsa yang proporsional serta kritis, Indonesia akan mampu menjalani semua ini dengan selamat.
Tentu tidak mudah bagi Jokowi, juga bagi kita semua. Karena ini masalah bersama. Tak akan selesai dengan saling tuding dan menyalahkan, karena hanya akan mengundang penumpang gelap.
Semoga kita tetap fokus, pada arah perubahan. Tentu, bukan hal mudah, di jaman sosmed (dan media mainstream yang lebay dan hanya berorientasi pada laba) ini, yang jauh beda dengan jaman orba. Kesiapan kita berubah, adalah juga kunci untuk bangsa dan Negara ini bisa segera menyelesaikan masalah.
Atau, mau meniru Rieke Dyah Pitaloka, anggota DPR fraksi PDIP, yang mengajak kaum buruh seluruh Indonesia menduduki Istana Negara, pada 1 Mei kelak? Atau, jangan-jangan, inikah penumpang gelap yang dimaksudkan oleh Megawati Soekarnoputri?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KARENA JOKOWI BERSAMA PRABOWO

Presiden Republik Indonesia, adalah CeO dari sebuah ‘perusahaan’ atau ‘lembaga’ yang mengelola 270-an juta jiwa manusia. Salah urus dan sala...