Kamis, Agustus 13, 2009

Tiga Dosa Media dalam Liputan Bom


ARYA GUNAWAN

Tempo Interaktif, Rabu, 05 Agustus 2009


Dua pekan berlalu sejak bom kembar mengguncang Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, namun gegap-gempita laporan media massa terkait dengan peristiwa tersebut tampak belum menyurut. Nyaris tak ada media berita yang absen melaporkan perkembangannya setiap hari. Sebuah kenyataan yang wajar, mengingat peristiwanya masih terus berkembang dan menyisakan sederet tanda tanya, termasuk mengenai belum tersingkapnya teka-teki pelaku dan motifnya.

Di satu sisi, "kehebohan" yang berlangsung di kalangan media ini tentu perlu disambut hangat, karena ini menunjukkan bahwa media tengah menjalankan fungsi dan menunaikan tugas mereka sebagai penyedia informasi bagi masyarakat. Dengan kata lain, media tengah melayani khalayak untuk memenuhi salah satu hak asasi khalayak, yaitu hak untuk mendapatkan informasi.

Namun, pada sisi lain muncul juga situasi yang mengundang keprihatinan ditinjau dari sudut disiplin ilmu dan praktek jurnalisme, sebagaimana tecermin dari judul yang dipakai untuk tulisan ini. Sebelum melangkah lebih jauh, saya hendak menegaskan bahwa apa yang saya maksudkan dengan "dosa" dalam konteks ini semata-mata untuk memberikan efek penguatan, bukan diniatkan untuk menjadikan media sebagai pesakitan.

Tulisan ini juga tidak bermaksud menunjukkan secara terperinci kasus per kasus, dan tidak pula hendak menuding secara spesifik media mana yang telah melakukan perbuatan "dosa" tadi. Tulisan ini lebih sebagai sebuah gambaran umum, dengan niat agar bisa dijadikan alat becermin dan mawas diri bagi para pemilik, pengelola, dan pekerja media, untuk melakukan langkah-langkah koreksi dan pembenahan di masa datang.

Tiga "dosa" yang dimaksudkan di sini hampir selalu menghantui dan dapat memerangkap media jika berhadapan dengan peristiwa pengeboman seperti yang terjadi di Mega Kuningan ini. Banyak faktor yang menjadi penyebab munculnya perangkap tersebut, antara lain "perlombaan" mengejar kecepatan dan eksklusivitas berita sehingga mereka tak terlalu awas lagi terhadap nilai-nilai yang dikedepankan oleh etika jurnalisme (misalnya saja pentingnya akurasi, juga sikap untuk selalu mengupayakan kepatutan/decency). Di tengah perlombaan yang dipicu oleh iklim kompetisi sangat ketat semacam ini, yang lebih tampil adalah hal-hal sensasional, yang bermuara pada aspek komersial, dan tersingkirkanlah nilai-nilai ideal. Faktor lainnya adalah "kemalasan" wartawan untuk melakukan verifikasi guna menawarkan sebuah kontra-teori atas apa yang disampaikan oleh lembaga-lembaga resmi (dalam kasus bom Mega Kuningan, yang mendominasi adalah versi resmi dari pihak kepolisian).

"Dosa" pertama yang dilakukan media dalam konteks laporan bom Mega Kuningan ini adalah pengabaian terhadap asas kepatutan. Ini tampak nyata, terutama pada media televisi, di mana gambar-gambar yang seharusnya tidak patut ditampilkan (misalnya saja gambar yang menunjukkan bagian-bagian tubuh yang telah terpenggal terkena bom) tetap terpampang. Keprihatinan yang serius telah disuarakan oleh Dewan Pers begitu tayangan tersebut muncul. Sebagian besar media kemudian mendengarkan kritik ini, namun sebagian lainnya masih sempat berlenggang kangkung, business as usual.

"Dosa" kedua, media telah menempatkan dirinya bukan lagi semata-mata sebagai pelapor, melainkan telah bergerak terlalu jauh hingga menjadi interogator, bahkan inkuisitor (salah satu definisi dari istilah terakhir ini adalah a questioner who is excessively harsh alias "seorang pewawancara yang amat kasar"). Inilah yang dengan mencolok diperlihatkan oleh sejumlah stasiun televisi saat para reporternya melakukan wawancara terhadap sejumlah anggota keluarga atau kerabat dari nama-nama yang diduga oleh pihak kepolisian terlibat dalam aksi pengeboman itu. Para sanak keluarga dan kerabat ini seperti tengah mengalami mimpi buruk: hidup yang semula barangkali aman-tenteram, seketika terusik oleh kehadiran para juru warta yang dengan agresif berupaya mendapatkan keterangan--apa pun bentuk keterangan itu--dari mereka.

Media tentu boleh-boleh saja mencari informasi dari mereka, namun harus dengan pertimbangan masak, setidaknya untuk dua hal: (a) relevansi (misalnya, apakah seorang paman dari salah seorang yang disebut-sebut terlibat dalam aksi itu cukup relevan untuk dijadikan narasumber, apalagi sang paman kemudian mengaku sudah 10 tahun tak pernah lagi berhubungan ataupun mendengar kabar mengenai keberadaan sang keponakan); dan (b) cara mengorek informasi. Untuk butir terakhir ini, yang hadir ke hadapan khalayak adalah kesan bahwa pihak yang diwawancarai ditempatkan seolah-olah sebagai pesakitan. Inilah salah satu wujud nyata dari apa yang disebut sebagai trial by the press, bahkan ia telah layak digolongkan sebagai teror dalam bentuk lain.

Masih terkait dengan "dosa" nomor dua ini, perkembangannya kemudian malah kian runyam, yakni ketika tiba-tiba pihak berwajib menyebutkan bahwa nama-nama yang semula diduga terlibat dalam aksi pengeboman itu ternyata keliru. Tidak tampak rasa bersalah, apalagi permintaan maaf terbuka, dari kalangan media yang sebelumnya telah menjalankan peran inkuisitor tadi. Padahal para sanak keluarga dan kerabat itu telah terpapar begitu terbuka ke publik, telah menjadi buah bibir di mana-mana dan bukan tak mungkin telah dijauhi oleh lingkungannya. Damage has been done, dan seakan tak ada upaya dari pihak yang merusak untuk menata kembali kerusakan itu.

Untuk "dosa" pertama dan kedua, obat penawarnya adalah pemahaman terhadap nilai-nilai dan praktek penerapan etika jurnalisme. Setiap lembaga media perlu menerbitkan pedoman internal penerapan etika jurnalisme ini. Setiap wartawan wajib mempelajarinya dan memahami isinya, bila perlu dengan membuat pelatihan khusus mengenai etika dengan berbagai studi kasus yang konkret bagi setiap wartawan baru. Bila perlu, ditambahi pula dengan kontrak kerja yang mencantumkan bahwa si pemegang kontrak wajib mematuhi etika jurnalisme, dan bisa dikenai sanksi tegas jika mengabaikannya. Dengan segala cara ini, nilai-nilai etika jurnalisme menjadi terinternalisasi alias melekat pada diri setiap wartawan, sehingga mereka tahu persis apa yang mesti dilakukan jika diperhadapkan dengan berbagai dilema yang terkait dengan etika jurnalisme dalam tugas mereka sehari-hari.

Adapun "dosa" nomor tiga adalah hal yang sudah lama menjadi keprihatinan saya dan telah berulang kali pula saya suarakan, yaitu kemalasan media untuk mencari alternatif versi cerita di luar apa yang disorongkan oleh lembaga resmi. Untuk mendapatkan versi alternatif ini, tentu saja diperlukan upaya ekstrakeras dari media untuk terus menggali informasi dari berbagai sumber, untuk melakukan verifikasi tanpa bosan, untuk tetap skeptis alias tidak menelan mentah-mentah informasi yang diterima, termasuk--tepatnya, apalagi--yang datang dari pihak resmi. "Dosa" ketiga ini sebetulnya terkait dengan "dosa" kedua. Jika media melakukan pertobatan untuk sekuat tenaga menghindar dari "dosa" ketiga ini, hampir pasti media juga akan terhindar dari "dosa" kedua. Sebab, media pasti tidak akan terburu-buru menggeruduk sanak keluarga dari mereka yang dituduh terlibat dalam aksi pengeboman itu, sebelum diperoleh petunjuk sangat kuat yang mengarah pada nama-nama tersebut .

Sebetulnya, perangkap tiga "dosa" seperti ini tak perlu lagi terjadi dalam kasus bom Mega Kuningan ini, karena bukan pertama kalinya media di Indonesia melaporkan peristiwa pengeboman. Namun, mungkin media luput menarik pelajaran penting dari kasus-kasus sebelumnya. Atau, kalaupun sempat melakukan perenungan dan memetik hikmah dari kejadian terdahulu, ia masih tinggal sebagai pelajaran, bukan sesuatu yang diterapkan pada tataran praktis.*

Arya Gunawan, pemerhati media, mantan wartawan Kompas dan BBC London. Kini bekerja di UNESCO Jakarta, dan menjadi dosen tidak tetap di Jurusan Jurnalisme FISIP Universitas Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KARENA JOKOWI BERSAMA PRABOWO

Presiden Republik Indonesia, adalah CeO dari sebuah ‘perusahaan’ atau ‘lembaga’ yang mengelola 270-an juta jiwa manusia. Salah urus dan sala...