Sabtu, Januari 07, 2017

Jokowi Undercover dan Dunia Perbukuan Indonesia


Sebagai penulis buku novel politik berjudul “Jokowi Undercover” (yang terbit September 2014), saya merasa dirugikan dan saya perlu menuliskan pikiran saya untuk menanggapi gegap gempita soal buku "Jokowi Undercover" Bambang Tri (yang terbit tahun 2016).

Saya tidak begitu keberatan apa yang terjadi dalam silang pendapat teman-teman di medsos, karena masing-masing mempunyai persepsi berdasar (kapasitas) perspektif mereka. Saya hanya menyesalkan pendapat Kapolri, dan juga beberapa berita-berita media televisi, yang dalam menanggapi hebohnya buku Bambang Tri, yang terbit kemudian tetapi kebetulan berjudul sama. 


Dikatakan bahwa Bambang Tri menyalahgunakan kebebasan berekspresi yang kebablasan. Tito Karnavian mengatakan menulis buku itu tidak sembarangan (yang ini saya setuju). Tapi tidak bisa hanya berdasarkan fantasi, fiksi. Harus berdasarkan fakta. 

Saya kira, yang dilakukan Bambang Tri bukan ekspresi (seni) yang kebablasan. Namun lebih merupakan laku tak bertanggtungjawab. Yakni menulis sesuatu (dan mempublikasikan), namun tak bisa membuktikannya dengan data dan fakta. 

Dikatakan tak bertanggungjawab, karena ia mengatakan bahwa yang ditulisnya adalah kebenaran (dan itu dilakukan dalam rangka bela negara). Apa yang ditulis? Tudingan pada seseorang telah melakukan kebohongan publik atas jatidirinya. Yakni, menuding Jokowi adalah keturunan Cina dan aktivis PKI. 

Disitu persoalan sebenarnya. Apakah penulis (Bambang Tri) tersebut mempunyai data dan fakta atas tudingannya itu? Jika tidak, maka dia disebut tidak bertanggungjawab. Lebih karena apa yang ditulisnya berimplikasi pada orang yang ditudingnya, dan masalah-masalah yang berkait dengan orang yang ditudingnya itu.

Sementara itu, pendapat Kapolri bahwa menulis harus berdasarkan fakta, tak boleh berimajinasi, hanya fiksi belaka, tentu tak bisa dipukulrata untuk para penulis kreatif dalam bentuk novel, cerpen, dan lain sejenisnya. Pada penulisan kreatif, kesemuanya meski bisa jadi berangkat dari fakta, namun diproses secara imajinatif, yang mempunyai nilai dan hukumnya sendiri dalam berekspresi dan berkreasi.

Bisa jadi, mungkin, yang dimaksudkan oleh Kapolri, adalah penulisan buku non-fiksi (seperti jenis yang ditulis Bambang Tri itu), yang memang harus disertai dengan syarat dan ketentuan berlaku. Yakni, kemampuan penulis menyampaikan pokok pikiran dan analisisnya terhadap suatu fakta atau permasalahan yang harus bisa dipertanggungjawabkan. Bukan sekedar dari sistematika berfikir, tetapi juga argumentasi berdasar data dan bahkan kerangka teoritisnya secara akademik.

Pada sisi lain, sebagai contoh, saya menulis novel politik dengan setting Pilpres 2014, berdasar kejadian nyata, tetapi kemudian saya persepsikan dalam dunia imajinasi saya secara bebas, tentang bagaimana Jokowi pada akhirnya bisa terpilih sebagai presiden RI 2014-2019, dan bisa menyingkirkan kandidat sekelas Prabowo Subianto. 

Bahkan dalam novel politik saya, yang berjudul “Jokowi Undercover” itu, antara fakta dan fiksi tidak saya bedakan, meski saya menyebut tokoh-tokoh politik dan sejarah yang faktual ada di bumi Indonesia. Hal itu adalah kebebasan saya dalam berekspresi yang sah, dan dijamin oleh hukum kreativitas serta UUD 1945!

Sebaiknya, agar tak mengulangi kesalahan sebagaimana maraknya medol abal-abal, penerapan ISBN mestinya juga bisa dibakukan, agar kasus penjudulan yang sama, seperti kasus ‘Jokowi Undercover’ buku saya, Sunardian Wirodono, (2014) dengan punya Bambang Tri (2016) bisa dicegah. 

Setidaknya, buku yang saya tulis dengan judul “Jokowi Undercover”, sudah ber-ISBN, dengan nomor 978-602-9087-13-0, terbit September 2014. Sementara milik Bambang Tri, baru terbit pada tahun 2016. Jika misal Bambang Tri menggunakan ISBN (dengan mendaftar ke pusat data perbukuan di Perpustakaan Nasional RI), tidak mungkin buku tersebut boleh berjudul “Jokowi Undercover” karena saya sudah memakainya, dua tahun sebelumnya. Kecuali dua hal, tidak memakai ISBN atau nomor ISBN dipalsukan, karena itu banyak dilakukan penerbit abal-abal, yang tidak tahu apa fungsi nomor ISBN (International Standard Book Number).



Menulis buku tidak sembarangan, kata Kapolri, dan ini saya setuju. Tetapi dengan kasus Bambang Tri ini, tidak semestinya berujung pada pemberangusan kreativitas penulis. Karena yang dilakukan Bambang Tri bukan kreativitas seni, melainkan tindak kriminalitas, yakni memfitnah seseorang dan mempublikasikan fitnahannya (dalam bentuk buku) ke publik.

Karena sejujurnya, saya merasa dirugikan, apalagi justeru dituding numpang ngetop, untuk sebuah buku yang datang kemudian, dan ditulis secara tidak memadai serta tidak bertanggungjawab. Memang, sejak munculnya kehebohan buku “Jokowi Undercover” tulisan Bambang Tri itu, buku saya yang berjudul sama, kena imbasnya.

Setidaknya, dalam bulan Desember 2016, hampir setiap hari saya mendapat email, pemesanan buku Jokowi Undercover, sebanyak 7-15 pemesan. Tetapi ketika saya jawab dan jelaskan, kabanyakan tak ada eksekusi. Dari sekitar 200-an email yang saya terima, hanya 5 orang yang akhirnya membeli novel saya “Jokowi Undercover”. Karena kebanyakan ternyata memang mencari buku tulisan Bambang Tri itu. Bahkan, ada beberapa yang secara jelas dan verbal memesan buku Bambang Tri itu kepada saya.

Saya sama sekali tidak mempunyai hubungan dengan Bambang Tri, juga tentu sama sekali bukan penjual buku, kecuali buku karya saya sendiri yang saya terbitkan secara indie dan hanya dijual via online. Hal itu saya lakukan sebagai bentuk protes, karena pemerintah abai terhadap dunia perbukuan. Buku yang dijual di toko buku seperti Gramedia, ternyata harus kena potong (rabat) bisa sebesar 50-70% dari harga jualnya. Betapa religius-nya toko buku itu, sementara penulis hanya mendapat sekitar 10%.

Apa yang dilakukan Gramedia adalah cara membunuh perbukuan Indonesia. Penerbit di luar Gramedia, tidak akan mampu tumbuh sehat, karena mereka (untuk bisa masuk ke toko buku Gramedia) setidaknya perbulan harus menerbitkan minimal 15 judul buku. Buku apa saja yang bisa diterbitkan, dengan kualitas tulis dan baca yang rendah, jika bukan buku ngawur-ngawuran?
Jika pemerintah hendak menghidupkan kembali Dewan Buku Nasional, juga hendak mengajukan RUU Perbukuan, semoga hal-hal semacam ini bisa ditegaskan. Sepanjang orang-orang yang ada dalam lembaga perbukuan itu bukan para petualang, oportunis, pencari proyek, dan birokrat-birokrat yang ngerti buku pun tidak sama sekali. 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KARENA JOKOWI BERSAMA PRABOWO

Presiden Republik Indonesia, adalah CeO dari sebuah ‘perusahaan’ atau ‘lembaga’ yang mengelola 270-an juta jiwa manusia. Salah urus dan sala...