Jumat, Januari 27, 2017

Patrialis Akbar dan Gratifikasi Seks

Gratifikasi Seks, terdiri dari dua kata, gratifikasi dan seks. Kalau mengenai seks, mungkin sebagian sudah tahu. Jika belum tahu,bisa bokis banget atau beneran kasihan deh!
Dalam UU Pemberantasan Tipikor, definisi gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas. Meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya (Penjelasan Pasal 12B UUPT 1999).

Gratifikasi berbeda dengan suap. Suap adalah barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu.

Tentu, pengaturan, ancaman sangsi masing-masing, berbeda. Bagaimana jika benar dalam OTT Patrialis Akbar, Hakim Mahkamah Konstitusi, itu berkait gratifikasi seks? Apa yang akan terjadi? Ini jika saja benar lho, nggak usah sensi.
Tapi tak usahlah berghibah. Nanti pengen. Mari kita bahas gratifikasi seks itu. Dalam penjelasan UU cuma disebut “pemberian dalam arti luas,…” Sama sekali tak menyebut yang berbunyi ‘seks’ itu.

Mungkin tiga atau empat definisi terakhir, tentang fasilitas penginapan, pengobatan cuma-cuma, atau fasilitas lainnya. Kalau pemberian barang, tentu tidak, karena barang biasanya masih utuh. Kalau pun lecet, mungkin iritasi, tidak pakai foreplay. Kalau rabat, apanya yang dirabat? Nganunya? Atau komisi? Pinjaman tanpa bunga? Mosok seks bisa berupa pinjaman tanpa bunga?

Mungkin seks masuk dalam definisi seperti ‘fasilitas penginapan’. Kalau mendapatkan pemberian bantal, guling, selimut di penginapan, bukankah masuk gratifikasi seks? Juga misal ‘perjalanan wisata’. Bukankah wisata, pesta, berkait seks? Kayak slogan mahasiswa jadul; buku, pesta, dan cinta. Demikian juga seks, mungkin bisa menjadi semacam ‘pengobatan cuma-cuma’ bukan? Mbayarnya sih biasanya sebelum atau sesudahnya. Mosok pas ngeseks mbayar? Bisa bikin ilfil. 

Definisi paling pas, gratifikasi seks mungkin termasuk pemberian ‘fasilitas lainnya’. Karena kalau disebut ‘fasilitas seksual’, sepertinya UU kita jadi kayak novel Enny Arrow. Bisa-bisa nanti Kitab Hukum jadi bacaan popular, meski bahasanya tak secair Motinggo Busye menceriterakan adegan perseronokan.

Persoalannya, jika dulu Jokowi mendapatkan gitar dari Metallica masuk kategori gratifikasi, dan menyerahkan gitar itu ke KPK, bagaimana jika Patrialis Akbar terbukti menerima gratifikasi seks? Sekali lagi, jika ada gratifikasi seks lho, pahami kalimat ini. Apakah barang yang dipakainya itu dirampas oleh KPK? Kok yang dipertontonkan melulu tumpukan duit doang? 

Kenapa barang rampasan gratifikasi seks tak dipertontonkan sebagai bukti? Kasihan para wartawan, yang sudah nongkrongin KPK dari pagi ke pagi lagi itu lho! Boring deh!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KARENA JOKOWI BERSAMA PRABOWO

Presiden Republik Indonesia, adalah CeO dari sebuah ‘perusahaan’ atau ‘lembaga’ yang mengelola 270-an juta jiwa manusia. Salah urus dan sala...