Selasa, Juli 26, 2016

Kembali "Djokja Kembali!"

Tugu Yogyakarta, 1940
Pada 27 Desember 1949 ibukota negara Republik Indonesia berkedudukan kembali di Jakarta. Sehari sebelum berangkat ke Jakarta pada 29 Desember 1949, Bung Karno menuliskan pesannya yang legendaris pada masyarakat Yogyakarta; "Djokjakarta mendjadi termasjhur oleh karena djiwa kemerdekaannja. Hidupkanlah terus djiwa kemerdekaan itu!"

Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, negara ini memang langsung dalam ancaman. Belanda, menumpang Tentara Sekutu, hendak kembali menguasai Indonesia. Mereka tidak mengakui kemerdekaan yang diproklamasikan oleh Sukarno dan Hatta atas nama bangsa Indonesia. Dalam situasi seperti itulah, Sri Sultan Hamengku Buwana IX menawarkan pada kedua proklamator, memindahkan ibukota ke Yogyakarta. Dan jadilah Yogyakarta sebagai ibukota negara (1 Januari 1946 - 27 Desember 1949). Mengapa Yogyakarta?

Yogyakarta adalah sebuah nilai. Sebuah kota yang lahir dari gagasan filosofis idealis untuk tumbuhnya sejarah peradaban manusia. Dalam perjalanannya, sepanjang 260 tahun sejak digagas oleh Pangeran Sujono (Sri Sultan Hamengku Buwana I, memerintah pada 1755 – 1792), dikenal dengan konsep memayu-hayuning bawana, mempercantik keindahan dunia. Sebagaimana hal itu tercerminkan dalam masa-masa awal republik ini.

Dalam perjalanannya, dari Agresi Militer I dan II, Perjanjian Renville, para elite kepemimpinan nasional diasingkan ke pulau Bangka, PDRI, SO 1 Maret; Yogyakarta menjadi bagian penting perjalanan itu. Rakyat sipil dan militer, bekerja sama bahu-membahu. Hingga akhirnya dalam kesepakatan Roem-Royen (1949), eksistensi Negara Republik Indonesia sebagai Negara berdaulat diakui. 

Konsekuensinya, tentara Belanda harus keluar dari Yogyakarta. Dan setelah Yogyakarta dikuasai penuh oleh TNI (6 Juli 1949), barulah para pemimpin nasional kembali ke Yogyakarta. Pada tanggal 10 Juli 1949, Jenderal Sudirman bersedia pulang ke Yogyakarta (dari peristiwa itulah, kemudian dikenang sebagai ‘Jogja Kembali” ke pangkuan republik). 

Jalan Maliooro, 1948
Yogya Kembali, menjadi peristiwa simbolik, yakni ketika seluruh potensi bangsa bersatu-padu kembali, memperjuangkan dan meneguhkan kedaulatan Negara. Seluruh potensi, baik kesatuan militer maupun masyarakat sipil, bersama-sama dan terus-menerus bekerja-sama melawan kembalinya kekuatan asing.


KH Agus Salim menggambarkan bagaimana situasi Yogyakarta waktu menjadi ibukota republik. Begitu terasa revolusioner dan romantik. Banyak pemuda berambut gondrong mondar-mandir, membawa senjata, dengan pakaian kumal dan bau. Bukan hanya para pejuang fisik, melainkan juga para senimannya, yang tak kalah kumal. Dengan gaya begajulan, makan dan minum di warung tanpa bayar. Sukarno bahkan mengatakan, Yogyakarta seolah didatangi gerombolan liar. 

Dalam periode sebagai ibukota Negara, Yogyakarta hidup dan tumbuh menjadi meltingpot dari berbagai suku, etnis, agama dengan satu kepentingan. Situasi itu termanifestasikan dalam semangat hidup yang penuh kegotong-royongan, persaudaraan, dan tumbuh dalam era kesederhanaan, kesetiakawanan, rasa solidaritas sosial, yang menjadi sumber inspirasi penting dalam perjalanan masyarakat Yogyakarta kemudian hari.

Yogyakarta, sebuah kota kecil yang semula hanya dihuni sekitar 17.000, mendadak sontak harus menampung 600.000 jiwa. Ekonomi ambruk, infrastruktur minim, pemerintah tidak punya uang, rumah-rumah penduduk terbatas.
Yang muncul kemudian adalah semangat kebersamaan. Yogyakarta menyambut Republik Indonesia dalam euphoria revolusi, yakni bersatu-padu, bergotong-royong, bahu-membahu. Masyarakat Yogyakarta menyediakan rumah-rumahnya, untuk dihuni bersama bagi para pendatang, juga para PNS yang pindah dari Jakarta. 

Gerakan kaum ibu membuka dapur umum, juga para remaja aktif dalam berbagai kegiatan PMI. Kantor-kantor pemerintahan, dijalankan dari rumah-rumah penduduk, dengan perkakas apa adanya. Bahkan untuk menyambut tamu negara, rumah kepresidenan terpaksa harus meminjam piring dan taplak meja dari rumah tetangga. 

Nilai-nilai keyogyakartaan, yang tergambarkan dalam era revolusi itu, adalah sebuah fase penting untuk direfleksikan kembali. Refleksi sebagai upaya menemukan kembali jati-diri, dalam perjalanan waktu yang sedemikian rupa. Baik dalam konteks perjalanan bangsa dan Negara Indonesia, maupun tata nilai suatu masyarakat, dari sebuah tempat bernama Yogyakarta.

Yogyakarta juga merupakan keteladanan dari sebuah sikap dan keberpihakan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Padahal, periode sebelum Indonesia merdeka, Yofyakarta adalah sebuah negari mardhika, negara berdaulat yang setara dengan negara Belanda. 

Setidaknya, dengan adanya Perjanjian Giyanti (1755), kerajaan Mataram seperti Yogyakarta dan Surakarta, sudah mendapat pengakuan dari Pemerintah dan Ratu Belanda sebagai negara negara yang mempunyai pemerintahan yang diakui. Begitu pun sejak masa penjajahan Belanda di bumi Nusantara berakhir, dan kemudian digantikan oleh Jepang.

Ketika Sukarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan NKRI, posisi Negeri Ngayogyakarta dan Pakualaman berada di persimpangan jalan. Antara bergabung dengan NKRI atau membuat negara sendiri yang berdaulat. Padahal sebenarnya Ngayogyakarta secara sistem pemerintahan sudah bisa membuat negara sendiri. Namun Sri Sultan HB IX dan Sri Paku Alam VIII memutuskan bergabung dengan NKRI.


Pada 18 Agustus 1945, Sri Sultan mengirim surat kawat ke Sukarno yang menegaskan sikap politiknya itu. Sehari kemudian, Sukarno memberikan piagam penghargaan kepada Yogyakarta sebagai daerah istimewa setingkat provinsi. Dalam amanat 5 September 1945, Sri Sultan HB IX menegaskan; Ngayogyakarta Hadiningrat berbentuk kerajaan yang merupakan Daerah Istimewa, bagian dari RI. Segala kekuasaan dalam negeri dan urusan pemerintahan berada di tangan Sultan HB IX, dan hubungan antara Ngayogyakarta Hadiningrat dengan pemerintah negara Republik Indonesia bersifat langsung dan Sultan HB IX bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. 


Piagam dan amanat di atas, bukti adanya dua negara yang bergabung menjadi satu, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan Negeri Ngayogyakarta dan Pakualaman. Ada yang menganalogikan penggabungan dua negara ini dengan istilah ijab kabul. Artinya, ada pihak yang menyerahkan dan ada pihak lain yang menerima. 

Ngayogyakarta menyerahkan kedaulatannya dan bergabung menjadi bagian dari NKRI dan NKRI menerima penyerahan itu. Selanjutnya diberikan mahar atau mas kawin sebagai daerah setingkat provinsi yang istimewa. 

BRM Darajatun, sebelum menjadi Sri Sulta HB IX
Dalam persepektif hukum internasional, perjanjian dua negara ini biasa dikenal sebagai bilateral treaty. Perjanjian itu terikat pada asas-asas hukum perjanjian, yakni asas pacta sunt servanda. Asas itu menyatakan setiap perjanjian mengikat dan wajib dipatuhi serta dihormati oleh kedua belah pihak selama keduanya belum membatalkan kesepakatan tersebut. Dan memang perjanjian itu belum pernah sekali pun dinyatakan dicabut, baik oleh presiden-presiden RI serta parlemen-parlemen setelahnya. Demikian fakta hukumnya. 

Dalam perspektif ini, maka ketika Yogyakarta hendak mengadakan referendum untuk memisahkan diri dari NKRI (misalnya) tidak disebut sebagai gerakan separatis, karena adanya perjanjian-perjanjian itu. Meski tentu ini bisa ditafsirkan dalam perspektif yang berbeda, tergantung sudut pandang dan kepentingan. Namun separatisme pengertiannya adalah; suatu gerakan untuk mendapatkan kedaulatan dan memisahkan suatu wilayah atau kelompok manusia. Sementara hubungan Republik Indonesia dan Negari Ngayogyakarta adalah setara, dan terikat perjanjian tadi.


Pertanyaan yang menarik sesungguhnya adalah alasan Sri Sultan HB IX, mengapa bergabung dengan NKRI, padahal berbagai tawaran mengiurkan dari Negara-negara luar disediakan? Dalam buku Tahta Untuk Rakyat dituliskan di situ hal yang mungkin irasional namun itu benar terjadi pada Sri Sultan HB IX. Tentang keruntuhan kekuasan Belanda di Indonesia, dan pengakuannya hidup dalam dua dunia. Dunia keraton yang menempatkannya sebagai seorang raja dalam alam feodal, dan dunia luar kraton yang penuh dengan tantangan zaman yang mulai berubah ke arah modernitas. 


Kita tahu bagaimana integritas dan reputasi tokoh satu ini. Seruan perpindahan kekuasaan, dalam teks proklamasi kemerdekaan Indonesia, memberi dampak luar biasa atau revolusioner. Menjalar ke kota-kota, desa-desa seluruh penjuru negeri. Bahkan berbagai kekuasaan kerajaan ambruk, sebagaimana di Surakarta. Revolusi sosial waktu itu, tak terelakkan. 



Sri Sultan Hamengku Buwana IX, saat pelantikannya, 1940

Berubahnya tatanan dan sistem sosial secara radikal membuat situasi chaostic. Feodalisme yang tumbuh subur semasa kolonialisme, menjadi sasaran gerakan revolusi. Salah satu korban revolusi sosial itu, tewasnya Amir Hamzah, penyair angkatan Poedjangga Baroe.  

Kenapa kerajaan Ngayogyakarta kalis (luput) dari gilasan revolusi sosial? Karena Sri Sultan HB IX telah sebelumnya merevolusi sistem kekuasaannya sendiri, dengan konsep yang kemudian sering disebut sebagai tahta untuk rakyat. 

Sri Sultan HB IX, telah memberikan teladan tentang sikap yang jelas, keberpihakan pada satu pemikiran modern tentang kekuasaan dalam konsep demokrasi modern, dan itu artinya menafikan kesempatan dan kemungkinannya untuk menjadi penguasa bagi kepentingan diri dan kelompoknya. Kraton Yogyakarta dalam masa revolusi, justeru menjadi sarang dan tempat perlindungan paling aman bagi para republikan. 

Dalam perjalanan dan perubahan waktu, penting rasanya untuk sejenak kembali. Menggali dan merasai semangat awal republik ini, yang dibangun dari Yogyakarta. Semangat kebersamaan, kegotong-royongan, kesederhanaan dalam kerja-kerja besar bagi bangsa dan Negara.
Sebagaimana pesan Bung Karno;


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KARENA JOKOWI BERSAMA PRABOWO

Presiden Republik Indonesia, adalah CeO dari sebuah ‘perusahaan’ atau ‘lembaga’ yang mengelola 270-an juta jiwa manusia. Salah urus dan sala...