Minggu, Maret 01, 2015

Dekonstruksi a la Ahok


Ahok, Basuki Tjahaja Purnama, gubernur DKI Jakarta, adalah asset penting demokrasi Indonesia. Kalimat pembuka ini agak bombastis memang. Tetapi ia memang bom, dan siap meledak, untuk mendekonstruksi system kepolitikan kita. Ahok sedang melakukan ijtihad politik, yang selama ini telah mengkerak.
Sistem ketatanegaraan kita, dengan lahirnya UUMD3 (berawal dari konflik pilpres 2014) membuat Negara ini seolah terbelah, hingga kemudian berujung pada BG, Sarpin, dan kriminalisasi KPK entah itu dari oknum polri atau pun rombongan tersangka korupsi, yang akan beramai-ramai mempraperadilankan sangkaan atas dirinya.
Kita tahu keriuhan di Kebonsirih Jakarta, sarang kebijakan DKI Jakarta konon dirancang. Para anggota legislative itu, 100% menyetujui memakai hak angket tanpa ba-bi-bu, bahkan dengan takbir segala. Betapa berkuasanya mereka, hingga tiba-tiba memakai hak itu. Bukan lagi memakai hak interpelasi terlebih dulu (sesuai prosedur dan mekanisme), artinya hak bertanya. Tetapi langsung hak angket, yang artinya legislative sudah memposisikan eksekutif melakukan pelanggaran UU, dan karena itu harus diinvestigasi. Ujung dari semua itu, ialah pemidanaan yang tak lain adalah pemakzulan. Semudah itu? Tentu tidak.
Dalam system dan hukum ketatanegaraan kita, legislative mempunyai hak dan kewajiban melakukan controlling, pengawasan. Namun kita tahu, dengan UUMD3, perlahan legislative menjadi sangat berkuasa dalam mendisain semuanya. Mereka punya kekuasaan mengunci, dan bahkan secara sistemik, menggertak kekuasaan yang tidak sejalan dengan legislative. Pada sisi itu, fungsi pemerwakilan rakyat bisa menjadi bias, apalagi ketika system kepolitikan kita yang oligarkis (partai politik masih merepresentasikan elitenya dan bukan representasi rakyat).
Apa yang terjadi di DKI Jakarta adalah contoh bagaimana praktik kekuasaan (politik) diterapkan dengan semena-mena. Ada apa?
Tentu saja ada pamrih. Pamrih apa? Pamrih politik, dan itu menyangkut behavior politik klasik, yakni kekuasaan. Kita tahu selama ini, sejak 1998, legislative (apalagi di DPRD DKI Jakarta) menjadi sangat jumawa. Dan di tengah perilaku penguasa-penguasa (eksekutif) yang korup, hal itu seperti mendapatkan pupuknya. Eksekutif mengikuti legislative, dan bahkan mereka berkomplot untuk melakukan korupsi sistemik.
DPRD DKI Jakarta melakukan inisiasi hak-haknya secara berlebihan. Dalam hal anggaran, tentu saja itu kewenangan eksekutif. Namun kini legislative masuk dalam system penganggaran melalui perangkap-perangkap sistemnya. Rapat-rapat di komisi, dipecah menjadi rapat dengan berbagai pihak, dengan ikut menyusun obyek-subyek dan angka-angka. Dan sebuah RAPBD (atau pun RAPBN) bisa disetujui oleh legislative dengan perubahan-perubahan yang tidak diketahui oleh top eksekutif (dalam hal ini presiden, gubernur, bupati, dan sebagainya). Legislatif bisa menekan dan mendesak satuan-satuan kerja di bawah eksekutif baik itu SKPD atau bahkan Sekda. Legislatif bukan lagi melakukan fungsi pengawasan, melainkan sudah ke pengarahan. Di sini, kongkalikong, patgulipat terjadi. Potensi korupsi diciptakan dengan memproduksi hukum (APBD, APBN) sebagai pembenarannya.
Di Negara berkembang, korupsi tidak dilakukan karena kesempatan, tetapi karena system yang diciptakan. Disitulah terjadi corruption by the law.
Pergeseran angka dan subyek-obyek inilah yang dipersoalkan Ahok, dan kemudian terjadilah drama kunci-mengunci. Ahok menyodorkan RAPBD yang fix disusunnya, sementara legislative ngotot bahwa RAPBD yang dibawa ke Mendagri itu RAPBD palsu, versi yang belum disepakati. Itulah dasar pikiran DPRD DKI Jakarta hendak “mempidanakan” Ahok karena melakukan pelanggaran hukum. Hingga Ahok meng-kick balik dengan melaporkan ke KPK.
Jika kita lihat RAPBD versi asli (yang disetujui) DPRD, ada angka Rp 12,1 trilyun yang menurut Ahok adalah dana siluman. Apa itu dana siluman? Ialah yang angka-angkanya absurd ditinjau dari segi prioritas, kemanfaatan, dan proporsi. Apalagi hal itu hanya pengulangan anggaran sebelumnya, yang ternyata banyak bermasalah. Misal, banyak sekolah tidak mengajukan, tetapi masuk dalam daftar pengajuan. Penerima dana atau barang misalnya, justeru tidak tahu manfaatnya, menjadi beban, dan atau bahkan tidak menerimanya sama sekali. Praktik ini yang dikhawatirkan Ahok, dan harus diselamatkan.
Siapa yang akan menang dalam pertarungan ini? Kita sesungguhnya tidak perlu khawatir soal ini, karena pada akhirnya akan terjadi kompromi. Para politikus kita, bos-bos parpol, pasti meminta agar para anggotanya tidak dipermalukan.
Pada berbagai praktik politik di daerah-daerah lain, apa yang terjadi di DKI Jakarta bukan satu-satunya. Semuanya relative nyaris begitu. Tapi mereka tidak melawan, bahkan ikut menjadi anggota jamaah korupsiyah.

Dan disitulah Ahok menjadi berbeda. Ia melawan kesalahkaprahan dan kewenangan legislative yang menjadi persoalan demokrasi kita sekarang ini. Kualitas, kapasitas, dan moralitas yang rendah dari para politikus.
Tentu saja, kehadiran orang, dan tingkah laku orang seperti Ahok, sangat mengganggu mereka yang punya kepentingan korup, berfikir untuk keuntungan diri dan kelompok kepentingannya.
A leader is a dealer in hope, kata Jenderal Napoleon Bonaparte. Seorang pemimpin adalah dealer harapan. Tetapi Anda tahu, di Indonesia tak ada dealership, yang ada hanyalah dealership. Dan itu pengertiannya bisa berbeda sekali. Mereka hanya menjadi calo bagi kepentingan-kepentingan koruptif.
Untuk itu, Ahok adalah penting. Ia tidak berpartai politik, ia logis, dan ia melawan paradigma lama. Wabah Ahok, mestinya bisa ditularkan ke berbagai daerah, yang selama ini kelihatannya adem-ayem soal perampokan uang Negara itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KARENA JOKOWI BERSAMA PRABOWO

Presiden Republik Indonesia, adalah CeO dari sebuah ‘perusahaan’ atau ‘lembaga’ yang mengelola 270-an juta jiwa manusia. Salah urus dan sala...