Kamis, Januari 09, 2014

Anas Urbaningrum dan Permainan Politiknya

Anas Urbaningrum dkk (jadi yang dkk itu bukan hanya Jamal D. Rahman lho), takut karena salah berani karena nekad. Bukan berarti tulisan ini hendak mendakwa, bahwa AU berada pada posisi yang salah (secara hukum, karena biarlah itu urusan hukum yang akan berproses di ujung palu hakim). Tulisan ini hendak menyodorkan fakta lain, bahwa kata 'salah' sangat ditakuti oleh AU dkk, hingga perlu diupayakan berbagai cara supaya kata 'salah' itu tidak ditimpakan pada mereka. Caranya tentu, adalah dengan menyalahkan orang atau pihak lain. Habis, cara apa jika tidak demikian? Mereka yang menghamba pada kebenaran, akan takut pada kesalahan. Dan itu kesalahan pertama, secara moral setidaknya.
Maka dimulailah berbagai rangkaian cara, karena betapa tidak nyamannya berbulan-bulan dalam posisi sebagai tersangka, namun belum jua diperiksa-periksa juga oleh KPK.
Bisa jadi, KPK sendiri membutuhkan waktu yang cukup panjang, dan rumit, entah karena banyaknya kasus korupsi yang ditangani atau karena jumlah punggawanya yang tidak memadai untuk itu semua. Sehingga, dalam strategi mereka, AU tidak segera ditahan, karena jika waktu penahanan habis sementara pemrosesan penyidikannya belum juga rampung, AU bisa bebas demi hukum. Sekali pun bila seseorang diposisikan sebagai tersangka bisa dipastikan KPK sedikitnya sudah mengantongi dua alat bukti, namun jika delik-delik penuntutan dan pembuktian lemah di pengadilan, akan membuat terdakwa bisa memenangkan proses peradilan itu. Entah lepas atau hukumannya sangat ringan dengan alasan tudingannya sumir.
Bisa jadi pula, strategi ini dibaca oleh AU dkk, maka ketika beberapa hari lalu datang pemanggilan kedua (pemanggilan pertama Juli 2013), AU mangkir datang. Konon ceritanya, AU sudah hendak memenuhi panggilan itu, dan sudah berada tak jauh dari gedung KPK. Namun tiba-tiba Adnan Buyung Nasution, salah satu penasehat hukum AU, menasehatkan untuk menolak undangan itu. Alasannya, soal sprindik, surat undangan itu. Penolakan ini, targetnya, agar AU pada panggilan ke-tiga juga menolaknya, hingga akhirnya KPK terpaksa menjemput paksa dan menahannya (atas nama prosedur dan atau tindakan tidak kooperatif tersangka). Jika AU ditahan pada esok hari, maka mau tak mau KPK harus segera memprosesnya ke pengadilan. Desakan untuk mempercepat proses hukum ini, karena pihak AU dkk meyakini KPK tak punya cukup bukti, atau mengada-ada, akan membuat KPK butuh waktu lama melengkapi dakwaannya. Dua target AU dkk, (1) AU lepas demi hukum karena KPK tak bisa memproses dakwaannya secara cepat hingga waktu penahanan AU habis, dan (2) Ketergesaan pemrosesan KPK akan membuat dakwaan tidak cermat dan sumir, sehingga AU akan mendapat tuntutan hukuman yang ringan, atau bahkan hakim bisa mementahkan tudingan KPK dan membebaskannya. 
Tapi, hal lain, di luar kepiawaian para lawyer atau penasehat hukum AU, mereka abai dengan impresi publik yang bukan hanya berfikir dengan akal, melainkan juga dengan emosi mereka. Oleh yang ahli, yang sok tahu, dan yang awam hukum, langkah AU dkk disebut-sebut sebagai politicking atau politisasi. Sampai pada tudingan Makmun Murod, soal Bambang Widjojanto menemui SBY ke Cikeas, menunjukkan hal itu. Akhirnya, Murod minta maaf. Tak peduli, apakah hal itu dilakukan tulus atau tidak, dengan embel-embel atau tidak, faktanya Makmun Murod sudah meminta maaf pada Denny Indrayana (8/1). Karena Makmun Murod sendiri secara dogol tak bisa membuktikan. Ia mengatakan "Lho itu informasi yang saya dengar dan sampaikan. Itu informasi dari orang dalam Cikeas. Siapa orang itu, saya tidak bisa menyampaikan di sini,..." Apa yang disampaikan itu, tidak bertanggungjawab dan logika sampah. Para spekulan di seluruh dunia, akan selalu berdalih spekulatif. Saya punya info A1, bunyinya begini, siapa yang menginfokan; rahasia dong!
Keberanian AU dkk dalam spekulasi mereka, sebuah langkah terukur atau nekad? Di jaman Soeharto, mungkin kita patut khawatir, bahwa KPK juga brengsek. Namun di jaman sekarang, dengan pers dan akademisi yang lebih bebas, dan dengan publik yang hampir semua bisa mengakses media (dan bisa berkomentar apa saja di ruang publik), lembaga KPK akan sangat mudah diawasi, dikritisi, dan dikutuk beramai-ramai jika mereka menyeleweng. Tapi kalau KPK on-the track, mengapa kita tidak mendukungnya, jika kita berpendapat korupsi adalah kejahatan kemanusiaan?
Selama ini, muncul beberapa pengritik KPK yang ambigu, terutama datangnya dari politikus Senayan dan lawyer. Mereka bisa menghantam habis KPK, dan mencoba merecoki atau mempreteli kewenangan-kewenangan KPK, tetapi selalu ditutup dengan omongan normatif; "Kita semua mendukung KPK, kita setuju berantas korupsi. Tapi kalau kita mengritik KPK itu karena kita ingin KPK baik, jangan diputarbalikkan,..." Melarang kita tidak boleh menduganya memutarbalikkan fakta, tapi dengan cara-cara tidak proporsional, dan logika akrobatik jungkir-balik.
Siapapun boleh profesional, dan sangat ahli, tapi lebih mulia kalau juga proporsional.
AU mengatakan, tak serupiah pun duit dia terima. Kalau terbukti, ia siap digantung di Monas. Itu lebih mengesankan sebagai omongan politikus daripada penyair. Demikian juga ketika ia ingin menulis dari halaman satu hingga beratus-ratus halaman berikutnya, semuanya lebih merupakan kata-kata bersayap. AU bermain di ranah wacana, dan ia pura-pura tak tahu bahwa politik adalah juga beranah di ruang publik
Tidak sebagaimana Andi Malarangeng, yang menulis artikel-artikel di sebuah media online dari ruang tahanannya, AU menulis melalui tindakan dan mulutnya. Dan kini, ia tengah menuliskan; bahwa ia seolah sedang melawan kekuasaan yang (menurutnya) fasis. Kenapa mesti demikian? Politikus sama hitam, rambut berbeda-beda. Ada yang disisir ke kiri, kanan, belah tengah, itu kesukaan masing-masing, juga dalam mengambil tindakan yang bodoh misalnya. Jika AU suka bermain gesture, kita boleh juga melihat gaya sisiran rambutnya. Demikian juga gaya bicaranya yang kehilangan spontanitas, menunjukkan bahwa ia mbenthoyong mikirnya. Boro-boro kelihatan dia cerdas, yang nampak kemudian ialah ia jauh lebih mementingkan rekayasa wacana daripada kebenaran verbal.Profesor Tjipta Lesmana mengatakan gaya bahasa AU high-context. Tapi kita juga boleh menyebutnya bahasanya menunjukkan ambiguitas antara nalar dan moralnya. 
Kalau mau pintar, syukur anggun, sebenarnya mudah. Biarkanlah proses hukum AU ini berlangsung di ranah hukum. Soal politik, yang diupayakan oleh dkk AU yang ahli hukum, jadi terkesan mereka amatiran. Apalagi pembelaan mereka lebih banyak dilakukan ke media. Artinya, pencitraan tampak jauh lebih penting daripada substansi masalahnya. Media sering dipakai untuk pembelaan, lebih karena mereka tahu di persidangan akan kalah. Kita tak tahu, pintarnya lawyer atau bodohnya media, atau ideologi media yang cinta mati pada 'huru-hara', karena setiap huru-hara bisa diharap menaikkan oplah. Jadi, siapa yang menikmati kesengsaraan rakyat akibat ulah koruptor dan para penjahat publik itu? Jangan-jangan para lawyer mereka yang bertarif setinggi langit.
Kita tahu pepatah lama mengatakan, takut karena salah, berani karena benar. Pepatah baru mungkin berbunyi; takut karena salah, berani karena nekad. Tetapi kita mungkin lebih percaya hukum alam; menepuk air di dulang terpercik ke muka sendiri. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KARENA JOKOWI BERSAMA PRABOWO

Presiden Republik Indonesia, adalah CeO dari sebuah ‘perusahaan’ atau ‘lembaga’ yang mengelola 270-an juta jiwa manusia. Salah urus dan sala...