Kamis, Desember 26, 2013

Ratu Atut Tidak Liar dan Lawyer Kita

Menurut lawyer Firman Wijaya, Ratu Atut bukanlah orang liar, sehingga dengan demikian tidak patutlah KPK kemudian melakukan penahanan seperti kemarin, bla-bla-bla,...
Tentu saja, kita tidak akan memasalahkan kenapa Firman Wijaya membela Ratu Atut, karena tentulah Firman sebagai kuasa hukum RAC akan membela orang yang membayarnya. Point tulisan ini bukan masalah ecek-ecek seperti itu.
Namun kesan umum kita terhadap orang-orang hukum, adalah ketidakkonsistenan mereka terhadap pemaknaan kata. Kata itu bisa bermakna konotatif (bukan hanya denotatif) sesuai kepentingan. Akibatnya, kalimat yang dipakai sering berbolak-balik dan dibolak-balik. Kalau ahli bahasa mengamati bahasa ahli hukum, mungkin akan didapatkan fakta menarik. Bahwa yang bernama interpretasi bukan hanya di kalangan penyair, apalagi kalau membaca kalimat-kalimat hukum dalam setiap UU kita, begitu belibet dengan kalimat majemuk yang bertumpuk-tumpuk.
Kalimat "Ratu Atut Tidak Liar", tentu dimaksudkan yang bersangkutan ialah seorang gubernur, muslimah (artinya beragama, lihat saja pakaiannya), perempuan, educated, sepatu dan kerudungnya buatan luar negeri (orang kaya biasanya lembut, tidak berangasan kayak orang kelaparan). Dan karena itu tidak mungkin melarikan diri. Tidak liar barangkali dalam pengertian lawyer itu (khususnya Firman Wijaya), lebih dengan kategori tersebut.
Sementara, bagaimana jika kata itu dimaknai yang lain, bahwa keliaran tidak harus dalam bentuk perilaku fisik atau verbal, melainkan perilaku pikiran, sikap, dan orientasinya, sehingga ia tega melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, menguntungkan kelompok dan keluarga, dan mencelakakan rakyat yang memberinya amanah? Apakah itu bukan keliaran?
Lho, itu kan sangkaan, belum fakta hukum? Ya, makanya, ini sedang disidik, untuk kemudian kelak diproses hukum, Fir. Lu sabar aja, nggak usah mencak-mencak di media untuk menunjukkan pada client-mu bahwa kamu bekerja keras. Meski kerja kerasnya justeru di bidang bahasa, bukan di bidang hukum. Karena banyak lawyer hitam lebih menunjukkan kepiawaian mereka dalam berdebat kata-kata, daripada menyodorkan fakta-fakta hukum.


MEDIA DAN LAWYER | Kadang-kadang kita nggak ngerti, siapa yang bodoh, media atau lawyer. Media selalu dengan semangat heroik mewawancarai lawyer dari tersangka, atau terdakwa, atau bahkan kemudian terpidana dalam suatu peristiwa hukum yang sedang berlangsung atau aktual. Para lawyer itu akan dengan gagah-perkasa ngomong bahwa client-nya baik dan benar, sementara yang menjerat hukum client-nya dalam posisi salah atau dipertanyakan kebenarannya. Kata-kata normatif, demi hukum, presumption of innocence, akan bertaburan.
Yang menjadi pertanyaan saya yang awam hukum, buat apa lawyer itu ngomong di media tentang kasus hukum yang sedang berproses? Mengapa mereka tidak ngomong nanti dalam proses pengadilan saja? Bukankah akan sia-sia ngomong di media? Mengapa di pengadilan ngomongnya justeru beda, nggak gagah-gagah banget seperti waktu ke media?
Semula saya pikir, lawyer ini bodoh ngomongin kasus di media. Mestinya ya di pengadilan. Tapi kemudian saya pikir lagi, lawyer ini pinter juga. Karena dengan ngomong di media, dia mendapatkan media promosi gratisan. Dan media dengan senang hati menyediakan panggung itu, seolah mendapatkan sumber berita eksklusif. Semakin canggih ngomongnya, semakin calon client yang nonton akan tersepona.
Pada sisi ini, saya kemudian berfikir, kalau begitu, siapa yang bodoh, media atau lawyer? Kalau lawyer ngomongin client, tentu saja lawyer akan membela client-nya. Itu mah biasa, apa hebatnya berita semacam itu? Sementara, kalau akhirnya client-nya kalah, biasanya para lawyer ngeloyor diem-diem, menghindari media.
Mudah-mudahan para penikmat media jauh lebih pintar, dari kedua belah pihak tersebut di atas. Itu doa terpenting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KARENA JOKOWI BERSAMA PRABOWO

Presiden Republik Indonesia, adalah CeO dari sebuah ‘perusahaan’ atau ‘lembaga’ yang mengelola 270-an juta jiwa manusia. Salah urus dan sala...