Sabtu, Desember 28, 2013

Indonesia, Republik Para Maling

Indonesia negara yang dikuasai para maling, tudingan menyakitkan ini pernah dilontarkan oleh pengamat ekonomi-politik Jeffry Winters. Tudingan agak mirip, pernah disebutkan oleh jubir mantan Presiden Abdurrahman Wahid, Adhie M. Massardi, negeri kaum bedebah.
Maling adalah bedebah, tetapi bedebah belum tentu maling. Bisa jadi rampok, pengutil, koruptor, dan segala macam cara berbuat keburukan yang merugikan orang lain dan banyak, demi keuntungan diri-sendiri.
Mungkin sebutan yang agak berlebihan. Tapi negara yang sebentar lagi tidak akan dipimpin oleh SBY lagi ini, memang benar-benar menyedihkan. Di mana pertumbuhan yang stagnan dianggap sebagai prestasi luar biasa bagus, mata uang yang terus terpuruk harganya di dunia internasional, tetapi tingkat korupsi yang makin menggila, karena telah masuk ke sistem, sebagai upaya pemenuhan terhadap perilaku korup yang bersifat massif.
Sementara itu, sensibilitas dan sensitivitas pemerintah SBY, pada perilaku korup dan tindakan maling serta bedebah lainnya, juga terlihat makin menipis untuk dikatakan tiada. SBY seolah sembunyi dari hiruk-pikuk itu, dengan para jubirnya yang kemudian akan menjelaskan, bahwa pemerintahan berjalan dengan masing-masing kementerian yang memang telah ditunjuk untuk mengurusinya.
Dan di bawahnya, semua pada bertempur sendiri-sendiri, dengan anggaran sendiri-sendiri, dan agendanya sendiri-sendiri, yang satu sama lain tidak sinkron.
Cara berfikir pemerintahan SBY, dengan sangat jelas menunjukkan pola berfikir Soehartoisme yang formalis dalam berfikir, pragmatis dalam bertindak, dan vandalis dalam berkuasa.
Berfikir formal, adalah lebih mengedepankan ketaatan pada masalah formal prosedural, menerjemahkan pasal hukum dan aturan birokrasi secara normatif namun sesungguhnya kehilangan moralitas dan spirit perubahannya.
(Pragmatis dalam bertindak, ialah segala sesuatunya diputuskan lebih karena alasan praktis, dan azas kemanfaatan bagi diri-mereka sendiri, dan kehilangan susbtansinya. Sementara vandalis dalam berkuasa, ialah ketika kekuasaan hanya dipakai untuk keuntungan mereka dengan cara merusak tatanan yang ada dengan pertimbangan yang tidak esensial, ganti penguasa ganti aturan tanpa perlu melihat konsistensi).
Meski sudah dijadikan tersangka oleh KPK, dalam rangkaian proses tangkap tangan kasus Akil Mohtar (MK), namun kemendagri tetap saja ngotot mempertahankan Ratu Atut sebagai gubernur Banten dan Bintih sebagai gubernur terpilih yang angkat dilantiknya meski yang bersangkutan berada di dalam penjara.
Para ahli hukum Indonesia tata-negara yang aktif nongol di televisi mengatakan bunyi hukumnya memang demikian. Bintih harus dilantik, setelah itu baru bisa dipecat.
Betapa konyol logikanya, kalau dilantik kemudian dipecat, buat apa perlu dilantik? Secara moralitas, formalitas hukum kita memang tidak ada. Sama seperti Ratu Atut, karena masih dalam posisi tersangka, belum terdakwa, maka kemendagri belum bisa menon-aktifkan, karena itu ia masih berstatus sebagai gubernur aktif, meski berada di sel tahanan sebagai tersangka.
Pada kasus Ratu Atut, bahkan para pengacaranya setelah gagal mengupayakan penangguhan penahanan, kini mengupayakan tahanan kota, dengan dalih agar tugas-tugas sosial dan politiknya sebagai gubernur tidak terhalangi.
Hampir para ahli hukum, tentu saja yang jurusan normatif, selalu mengatakan bahwa status tersangka belumlah terdakwa, dan sebelum hakim memutuskan dakwaan maka kasus hukumnya belum jelas (belum positif apakah salah atau benar).
Namun hampir semua ahli hukum itu tidak pernah berfikir, bahwa ketika mereka sebagai tersangka maka itu sedang in-progress secara hukum ke pengadilan, untuk kemudian ditentukan putusan hukumnya. Dan bukankah ketika dalam proses itu semestinya biarkan para penyidik hukum bekerja untuk memprosesnya sampai hasilnya ditentukan hakim? Dan karena itu tak semestinya diganggu gugat oleh upaya-upaya mediasi di luar hukum?
Dengan alasan Ratu Atut masih gubernur, maka mohon tahanan kota. Jika hal ini dipenuhi KPK, bagaimana dengan unsur keadilan atas sangkaan hukumnya? Bagaimana jika dalam situasi kritis (penentuan anggaran), gubernur tersangka ini melakukan operasi kejahatan atas nama kekuasaan, dan karena itu enggan mendelegasikan kekuasaan pada wakil gubernur? Bagaimana pula kalau dalam posisi itu kemudian melakukan upaya-upaya perlawanan dengan melenyapkan bukti-bukti dan saksi-saksi atas nama kekuasaannya?
Demikian pula dengan Bintih yang terpilih sebagai pemimpin di Gunung Mas, Kalimantan Tengah? Dilantik untuk kemudian dipecat? Untuk menghabiskan anggaran negara karena sudah dianggarkan? Bukankah pemecatan itu sendiri (seusai dilantik), spiritnya adalah karena sudah mendakwa bahwa Bintih adalah tersangka dan tahanan KPK? Kalau demikian, kenapa tidak berani membuat terobosan hukum untuk melantik in-absentia atau hanya melantik wakilnya saja, karena alasannya adalah kekosongan pemerintahan yang menurut UU tidak boleh terjadi?
Kemendagri, bersama Gamawan Fauzi, sering disebut bukan sebagai Kementrian Dalam Negeri, merlainkan Kementrian Dagelan Republik Indonesia, karena begitu banyaknya blunder yang dilakukannya, sejak dari pendataan penduduk dengan NIK, e-KTP, dan pendataan penduduk berhakpilih dalam Pemilu 2014.
Persoalan kita, dibandingkan hukum formal, moralitas hukum dianggap harganya lebih rendah karena tidak ada implikasi yang mengikatnya secara hukum. Dihukum secara moral tidak menggerakkan pasal-pasal hukum untuk bertindak. Moral berada di tataran pasif, dan karena itu tidak menjadi pertimbangan.
Sementara kita tahu, sebuah negara atau masyarakat yang tidak bisa digerakkan oleh moralitas tentu saja tidak akan bisa menggerakkan pasal-pasal hukum sebagai aturan atau kesepakatan bersama. Karena masing-masing yang bersengketa dan berkepentingan akan lebih asyik-masyuk pada perdebatan wacana.
Kita selalu bangga bahwa Indonesia adalah sebuah negeri demokratis. Mereka hanya bisa mengukur nilai-nilai demokrasi dari sisi kebebasan berfikir, namun tidak pernah bisa berfikir bahwa kebebasan berfikir dibatasi oleh kebebasan bertindak yang berimplikasi pada nilai kebebasan yang dianut oleh masing-masing individu dengan nilai dan ukuran yang berbeda-beda. Untuk itu dibutuhkan kepatuhan bersama pada nilai-nilai yang disepakati bersama dari apa yang disebut UU, aturan hukum, peraturan, dan lain sejenisnya kesepakatan dari implimentasi permusyawaratan dan permufakatan itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KARENA JOKOWI BERSAMA PRABOWO

Presiden Republik Indonesia, adalah CeO dari sebuah ‘perusahaan’ atau ‘lembaga’ yang mengelola 270-an juta jiwa manusia. Salah urus dan sala...