Jumat, Agustus 16, 2013

Udin, Wartawan yang Tewas Tanpa Ada Pembunuhnya?


Udin. Fuad Muhammad Syafruddin (lahir di Bantul, Yogyakarta, 18 Februari 1964) adalah wartawan Harian Bernas, Yogyakarta, sejak 1986.
Tanggal 13 Agustus 1996, Selasa malam (23.30), ia dianiaya pria tak dikenal di depan rumah kontrakannya, dusun Gelangan Samalo, Jalan Parangtritis Km 13 Yogyakarta. Udin, yang sejak malam penganiayaan, terus berada dalam keadaannya koma dan dirawat di RS Bethesda. Esok paginya, Udin menjalani operasi otak di rumah sakit tersebut. Namun parahnya sakit yang diderita (akibat pukulan batang besi di bagian kepala), Udin akhirnya meninggal pada Jumat, 16 Agustus 1996, pukul 16.50 WIB, pada usia 32 tahun.
Kasus pembunuhan Udin, hingga kini masih gelap. Kapolres Bantul datang dan pergi. Kapolda DIY, silih berganti. Tapi mereka semua hanya berjanji, dan tak ada langkah apapun. Sementara kita tahu, tidak mungkin ada manusia tewas terbunuh (bukti media adanya penganiayaan itu akurat berdasar visum medis), tanpa ada pembunuhnya.
Bukti ada, saksi ada, pengakuan dan pelakunya yang tak ada. Dan hukum tak bisa ditegakkan di Yogyakarta dalam kasus ini. Tujuhbelas tahun bukanlah waktu yang pendek.
Dalam hal menemukan pelaku pembunuhan non politik, biasanya polisi sangat canggih. Tapi banyak kasus pembunuhan politik, polisi lumpuh. Apakah pembunuhan Udin bermuatan politik? Dari sepak-terjang dan tulisan Udin, hal itu sangat jelas.
Apalagi berkait dengan proses pemilihan Bupati Bantul waktu itu, dan adanya tokoh bernama R. Noto Suwito (adik Soeharto, Presiden RI waktu itu), yang terlibat dalam pusaran arus berita-berita yang ditulis Udin.
Proses pengadilan kasus Udin, yang sudah dijalankan, lebih merupakan dagelan penguasa. Yogyakarta boleh mengaku sebagai daerah apa saja, tetapi dalam kasus Udin, Yogyakarta adalah daerah yang menyedihkan dalam hal penegakan hukum.

Untuk sekedar mengingatkan, dibawah adalah kronologi kasus pembunuhan Udin.
12 Agustus 1996 | Kediaman Udin sekitar pukul 22.00 WIB telah diawasi oleh dua orang tidak dikenal dengan kendaraan sepeda motor. Satu di antaranya sempat mendekat ke rumah Udin, mengamati keadaan dalam rumah melalui lubang kunci pintu depan rumah. Salah satu tetangga Udin, yang berada di warung bakmi yakni Ny. Ponikem, memperhatikan tingkah aneh lelaki tersebut. Ia kemudian mencoba mendekat. Tetapi saat ditanya, dan dibantu membangunkan pemilik rumah, lelaki tersebut cepat-cepat pergi. Sehingga Udin yang terlanjur keluar rumah, tidak berhasil menjumpai lelaki mencurigakan itu, yang menurut penuturan saksi ingin menemuinya.
13 Agustus 1996 | Selasa malam, sekitar pukul 23.30 WIB, Udin dianiaya lelaki tak dikenal, di rumahnya Jalan Parangtritis Km 13,5 Bantul, hingga luka parah dan tak sadarkan diri. Ia kemudian dibawa ke RSU Jebugan Bantul. Karena RS tak mampu menangani, Udin dilarikan ke RS Bethesda Yogyakarta. Peristiwa itu didahului dengan beberapa kejadian tidak biasa. Sebelumnya, sekitar pukul 21.00 WIB, di kantor harian BERNAS, Udin menemui seorang tamu yang sebelumnya ingin menemui Joko Mulyono (wartawan BERNAS untuk liputan Bantul). Lelaki tersebut mengaku sebagai Kaur Pemerintahan Desa Wirokerten Bantul, dan kedatangannya untuk urusan tanah. Tetapi setelah pertemuan singkat itu, Udin terlihat gelisah di kantor. Pukul 21.30 WIB, selesai menulis berita, Udin bergegas pulang ke Bantul dengan Honda Tiger 2000 warna merah hati. Belakangan orang yang ditemui Udin tersebut, adalah Hatta Sunanto (anggota DPRD Bantul, dan adik Sukrisno, Kaur Pemerintahan Desa Wirokerten Bantul), serta ditemani seorang calo tanah bernama Suwandi.
14 Agustus 1996 |  Rabu pukul 08.00 WIB di RS Bethesda Yogyakarta, Udin menjalani operasi karena terjadi pendarahan hebat di kepala, akibat penganiayaan yang dialami Udin malam sebelumnya.
16 Agustus 1996 | Jumat pukul 16.58 WIB, tim medis RS Bethesda menyatakan Udin meninggal dunia, setelah tiga hari berjuang melawan maut tanpa pernah sadarkan diri. Malamnya, sekitar pukul 23.30 WIB, jenazah Udin disemayamkan sebentar di kantor Harian BERNAS, untuk mendapatkan penghormatan terakhir dari rekan-rekannya.
17 Agustus 1996 | Jenazah Udin dilepas dan dimakamkan di tempat pemakaman umum Trirenggo Bantul tepat pada saat bangsa Indonesia merayakan peringatan hari ulang tahun ke-51 kemerdekaan Republik Indonesia.
19 Agustus 1996 | Malam sekitar pukul 20.00 WIB, Serma Edy Wuryanto ditemani dua anggota Polres Bantul, berangkat dari Mapolres Bantul ke kediaman orangtua Udin di Gedongan, Trirenggo, Bantul. Mereka bermaksud meminjam sisa darah operasi Udin, yang tidak jadi ikut dikubur bersama jenazah Udin. Serma Edy Wuryanto mengatakan darah itu akan dipakai, untuk kepentingan pengusutan dengan cara supranatural (akan dilarung ke laut selatan). Siang sebelumnya, di tengah-tengah pawai pembangunan, dalam rangka peringatan HUT ke-51 Kemerdekaan RI di kabupaten Bantul, sejumlah warga Bantul turut menggelar pawai dukacita, sambil menggelar spanduk dan mengarak foto Udin.
23 Agustus 1996 | Dalam sebuah konperensi pers akbar di kantor Pemda Bantul, Bupati Bantul Kolonel Art. Sri Roso Sudarmo, menyatakan diri tidak terlibat dalam kasus ini. Sementara Kapolres Bantul, Letkol Pol Ade Subardan, mengatakan tidak ada dalang dalam kasus Udin, meski tersangka belum tertangkap. Ia juga sesumbar akan menangkap pelaku pembunuh Udin dalam waktu tiga hari setelah konferensi pers tersebut berlangung, sambil mengatakan biar Bupati Bantul tidur nyenyak.
26 Agustus 1996 | Sekitar pukul 09.00 WIB, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Udin baru diberi police line, setelah 13 hari kejadian pembunuhan Udin berlalu. Di Jakarta, Kepala Staf Sosial Politik (Kassospol) ABRI, Letjen TNI Syarwan Hamid menegaskan, oknum ABRI yang terlibat dalam kasus Udin, akan ditindak tegas.
27 Agustus 1996 | Sekitar pukul 10.30 WIB, police-line di TKP rumah Udin, dicopot kembali oleh polisi. Dengan demikian, police line ini hanya berumur kurang lebih 25 jam setelah dipasang untuk kepentingan penyidikan.
2 September 1996 | Kapolda Jateng-DIY, Mayjen Pol Harimas AS., menyatakan pihak kepolisian sudah memiliki identitas lengkap pelaku kasus pembunuhan Udin.
3 September 1996 | Mantan Mendagri, Jenderal TNI (purn) Rudini mengatakan, sebaiknya Gubernur DIY Sri Paku Alam VIII, memanggil dan meminta keterangan Bupati Bantul Sri Roso Sudarmo.
4 September 1996 | Marsiyem secara resmi menjadi klien Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta. Di kantor LBH Yogyakarta, Marsiyem mengatakan, selama ini dirinya dipojokkan polisi agar mengakui adanya masalah perselingkuhan dalam keluarganya.
5 September 1996 | Seorang seniman lukis, berhasil membuat sketsa wajah pembunuh Udin dari keterangan Marsiyem. Sketsa wajah itu menurut Marsiyem, 90 persen mendekati wajah asli sang pembunuh.
7 September 1996 | Menurut Sekwilda DIY, Drs Suprastowo, Bupati Bantul Sri Roso Sudarmo sudah menghadap Gubernur DIY, dan melaporkan kasus Udin. Tapi dalam laporannya tidak menyinggung kematian Udin berkaitan dengan profesi atau tulisan-tulisannya.
9 September 1996 | Keluarga Udin mengkhawatirkan latar belakang kasus pembunuhan Udin akan dibelokkan ke masalah pribadi. Kapolwil DIY Kolonel Pol Darsono mengatakan polisi tetap lurus dalam mengadakan penyelidikan.
13 September 1996 | Ketua DPC PPP Bantul, dipanggil Komandan Kodim Bantul dan dicecar dengan pertanyaan seputar keterlibatan DPC PPP Bantul dalam upacara pemakaman Udin. Dandim Bantul mengatakan, acara pemakaman Udin sudah dipolitisir.
23 September 1996 | Gubernur DIY Sri Paku Alam VIII, mengizinkan pemeriksaan terhadap Bupati Bantul Sri Roso Sudarmo. Di Jakarta, anggota Komisi II DPR RI dari FPP Ali Hardi Kiai Demak menanyakan penanganan kasus Udin kepada Mendagri Yogi S. Memet dalam rapat kerja DPR RI di Komisi II.
24 September 1996 | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Yogyakarta mengirim surat ke PWI Pusat disertai lampiran temuan Tim Pencari Fakta (TPF) PWI Yogyakarta soal kasus Udin. Pengiriman berkas laporan TPF PWI Yogyakarta tersebut, dimaksudkan agar ditindak-lanjuti pengusutannya oleh Komnas HAM dan Mabes Polri.
25 September 1996 | Kapolwil DIY Kolonel Pol Darsono menegaskan siapapun yang terlibat dalam kasus pembunuhan Udin akan digebuk tanpa pandang bulu.
27 September 1996 | Kapolri Letjen Pol Dibyo Widodo di Jakarta mengatakan kasus pembunuhan Udin harus dibongkar. Dan ia menegaskan tidak akan ada pembelokan atas latar belakang terbunuhnya Udin ke masalah keluarga atau perselingkuhan.
21 Oktober 1996 | Dwi Sumaji alias Iwik, warga Kavling Panasan Triharjo Sleman dan sopir di CV Dymas Advertizing Sleman, diculik di perempatan Beran Sleman, kemudian dibawa ke Parangtritis. Di Hotel Queen of The South Parangtritis. Iwik disuruh mengaku sebagai pembunuh Udin oleh Franki (Serma Pol Edy Wuryanto) setelah sebelumnya di losmen Agung Parangtritis, Iwik dicekoki minuman keras hingga mabuk, disediakan perempuan, dan diberi janji-janji muluk soal pekerjaan, uang, dan jaminan hidup keluarganya. Sebelumnya ia dijebak oleh Franki dengan alasan diajak bisnis billboard.
24 Oktober 1996 | Pada tanggal ini (ketika masuk ke pemeriksaan tahap ke lima), Dwi Sumaji alias Iwik mencabut seluruh pengakuan dalam pemeriksaan tanggal 21, 22, 23, dan 24 Oktober 1996 (dalam 4 kali pemeriksaan sebelumnya). Pencabutan pengakuan sebagai pelaku pembunuh Udin itu ia lakukan karena merasa dirinya hanya korban rekayasa. Dan pengakuan yang dulu itu karena ia berada di bawah ancaman, tekanan dan paksaan Franki alias Serma Pol Edy Wuryanto.

26 Oktober 1996 | Ny Sunarti (istri Iwik) mengadu ke Komnas HAM dan Kapolri atas penangkapan suaminya.
5 November 1996 | Komnas HAM membuat kesimpulan penting -- setelah mengadakan investigasi lapangan -- yang menyatakan bahwa dalam proses penangkapan Iwik telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia, sebab dilakukan dengan cara-cara yang sangat tidak etis. Penyitaan barang bukti milik Iwik menurut Komnas HAM juga dilakukan secara spekulatif.
6 November 1996 | Kapolda DIY Kolonel Pol Mulyono Sulaiman membenarkan masalah peminjaman sisa darah Udin oleh Serma Pol Edy Wuryanto dan beberapa aparat Polres Bantul. Tetapi setelah sebagian dilarung di laut selatan, sisanya sudah dibuang di tempat sampah Mapolres Bantul, dan keberadaannya tak diketahui lagi.
20 November 1996 | Polda DIY menyerahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) Iwik ke Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. Berbagai kalangan mengkritik penyidik terlalu memaksakan kehendaknya untuk menyerahkan BAP Iwik yang tak sempurna ini.
25 November 1996 | Kejati DIY menyatakan BAP Iwik yang diserahkan Polda DIY tidak lengkap, dan meminta penyidik menyempurnakannya. (Selanjutnya BAP ini bolak-balik Polda DIY-Kejati DIY sebanyak 5 kali).
29 November 1996 | (Malam) - Rekonstruksi paksa yang menjadikan Iwik sebagai tersangka batal dilaksanakan. Alasannya waktu itu penonton terlalu banyak.
9 Desember 1996 | Polda DIY menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Udin di TKP dengan menghadirkan paksa Iwik. Tetapi Iwik berontak dan histeris saat ia dipaksa penyidik Polda DIY untuk memerankan diri sebagai pelaku pembunuhan Udin.
18 Desember 1996 | Iwik dilepas dari tahanan Polda DIY dan penahanannya ditangguhkan, mengingat masa penahannya telah habis dan pe- meriksaan atas dirinya dianggap selesai. Status Iwik masih tetap sebagai tersangka.
31 Desember 1996 | Marsiyem secara resmi mendaftarkan gugatan kasus pelarungan darah Udin ke PN Bantul. Gugatan ini diajukan Marsiyem mengingat terjadi kekisruhan atas nasib sisa darah Udin yang pernah di pinjam oleh Serma Pol Edy Wuryanto. Dalam kasus ini, Marsiyem didampingi kuasa hukum gabungan dari LBH Yogyakarta dan LPH Yogyakarta. Pihak yang digugat, tergugat I adalah Kapolri cq Kapolda DIY cq Kapolres Bantul. Sedang tergugat II adalah Serma Pol Edy Wuryanto.
22 Januari 1997 | Kasus gugatan kasus pelarungan darah Udin mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul. Nilai gugatan seluruhnya adalah Rp 105.890.240. Dalam perkara ini, tergugat diwakili kuasa hukumya dari Diskum Polda DIY menolak upaya perdamaian yang ditawarkan Majelis Hakim. Sementara Hakim Sahlan Said SH yang semula diplot untuk memeriksa perkara ini ternyata kemudian mengundurkan diri.
10 Maret 1997 | Serma Pol Edy Wuryanto oleh Majelis Hakim ditolak sebagai saksi. Alasannya, Serma Edy Wuryanto adalah tergugat II dan keterangannya hanya akan dijadikan pelengkap kalau keterangan saksi lain dinilai kurang.
26 Maret 1997 | Pakar pidana dari Universitas Airlangga Prof Dr JE Sahettapy SH menilai pengusutan kasus Udin banyak direkayasa. Ia juga menilai motif yang selama ini diyakini polisi yaitu motif perselingkuhan terlalu dicari-cari.
15 April 1997 | BAP Iwik untuk yang terakhir kalinya diserahkan penyidik Polda DIY ke Kejati DIY. Pihak Kejati DIY menyatakan menerima BAP Iwik. Iwik berstatus tahanan kejaksaan.
21 April 1997 | Kepala Kejaksaan Tinggi DIY mengabulkan permohonan pe- nangguhan status penahanan Iwik. Iwik berstatus tahanan luar.
24 April 1997 | Majelis Hakim dalam perkara gugatan darah Udin memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Marsiyem. Serma Pol Edy Wuryanto dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan melawan hukum. Se-dangkan keterkaitan atasan Serma Edy Wuryanto dikesampingkan oleh hakim, dengan alasan tindakan Serma Edy Wuryanto adalah tindakan yang bersifat pribadi dan bukan atas perintah atasan yang ber-sangkutan.
20 Mei 1997 | Kejati DIY menyerahkan BAP Iwik ke Kejaksaan Negeri Bantul. Iwik masih tetap menikmati penangguhan penahanan. Nasib Iwik berada di tangan Kejaksaan Negeri Bantul yang akan menyusun berkas perkara dan dakwaannya.
15 Juli 1997 |Berkas perkara pemeriksaan (BAP) Iwik dilimpahkan ke PN Bantul. Tanggungjawab proses hukum Iwik sepenuhnya berrada di tangan Pengadilan Negeri Bantul.
23 Juli 1997 | Jauh-jauh hari, Kajati DIY Asrief Adam SH menyatakan Iwik bisa dituntut bebas apabila bukti yang terungkap di persidangan memberi kesimpulan Iwik tak bersalah.
29 Juli 1997 | Iwik mulai disidangkan dengan acara pemeriksaan terdakwa dan pembacaan surat dakwaan. Dakwaan primair, Iwik didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Udin dengan motif perselingkuhan. Iwik diancam dengan hukuman mati.
5 Agustus 1997 | Iwik dan penasehat hukumnya membacakan eksepsi. Dalam eksepsinya, Iwik mengungkapkan dirinya hanya korban rekayasa orang bernama Franki alias Serma Pol Edy Wuryanto (Kanitserse Polres Bantul) untuk kepentingan bisnis politik dan melindungi Bupati Bantul.
19 Agustus 1997 | Eksepsi terdakwa dan penasehat hukumnya ditolak Majelis Hakim. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.
2 September 1997 | Marsiyem, saksi kunci dalam kasus pembunuhan Udin ini, dengan histeris menyatakan bahwa pelaku pembunuh Udin bukan Dwi Sumaji alias Iwik.
22 September 1997 | Saksi Sunarti (istri Iwik) menerangkan bahwa Iwik pada malam kejadian pembunuhan Udin tidur bersama dirinya di rumah. Sepulang kerja, Iwik tidak pernah pergi kemana-mana. Alibi ini didukung tetangga Iwik (Heri Karyono dan Gunarso Wibowo) yang mengatakan bertemu Iwik di teras rumah Iwik, tidak berselang lama dengan terjadinya pengaiayaan Udin di Bantul.
2 Oktober 1997 | Sidang mulai diteror oleh pendukung saksi Diharjo Purboko. Saksi ini memberikan pernyataan palsu di bawah sumpah sebagai sarjana hukum, padahal fakta menunjukkan ia adalah jebolan sebuah perguruan tinggi. Ia juga mengaku sebagai bos yang menemui Iwik di Hotel Queen of the South tanggal 21 Oktober 1996. Iwik menolak pengakuan Diharjo Purboko. Bos yang ditemuinya bukan Diharjo Purboko tapi bernama Jendra alias Ahmad Nizar, pengusaha asal Bogor dan kawan akrab Kapolda DIY Kolonel Pol Mulyono Sulaiman.
6 Oktober 1997 | Sidang diteror secara brutal oleh pendukung saksi Serma Pol Edy Wuryanto. Hakim memberikan peringatan dan mengusir keluar seorang pengunjung sidang pendukung saksi Edy Wuryanto. Iwik menolak kesaksian Serma Edy Wuryanto, dan ia mengatakan saksi ini berbohong.
20 Oktober 1997 |Iwik membeberkan kesaksiannya. Selain menyatakan korban rekayasa dan bisnis politik, ia hanya dipaksa menjalankan ske- nario rekayasa Franki alias Serma Pol Edy Wuryanto dengan alasan untuk melindungi kepentingan Bupati Bantul Sri Roso Sudarmo.
30 Oktober 1997 | Wakil Jaksa Agung Soedjono C Atmonegoro SH menegaskan jaksa tidak akan ragu menuntut bebas Iwik apabila tidak diperoleh bukti-bukti yang menguatkan dakwaan dalam persidangan.
3 November 1997 | Iwik dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Amrin Naim SH, Yusrin Nichoriawan SH, Ahmad Yuwono SH, dan Hartoko Subiantoro SH. Pertimbangannya, dalam persidangan tidak diperoleh bukti dan keterangan yang menguatkan dakwaan jaksa bahwa Iwik adalah pembunuh Udin.
27 November 1997 | Iwik divonis bebas! Majelis Hakim pemeriksa perkara terdiri dari Ny Endang Sri Murwati SH, Ny Mikaela Warsito SH, dan Soeparno SH. Pertimbangannya, tidak ada bukti yang menguatkan Iwik adalah pembunuh Udin. Motif perselingkuhan yang dituduhkan selama ini berarti gugur. Selain itu, keterangan memberatkan dari Serma Pol Edy Wuryanto dalam persidangan dinyatakan tidak dapat dipakai sebagai alat bukti keterangan. Selanjutnya muncul tuntutan agar polisi mencari, mengungkap motif, dan menangkap pelaku pembunuhan Udin yang sebenarnya.


Tahun-tahun berikutnya, hanyalah parade omong kosong. Dan itu telah berjalan selama 17 tahun. Udin dianugerahi penghargaan Suardi Tasrif Award oleh Aliansi Jurnalistik Indonesia, untuk perjuangannya bagi kebebasan pers, pada 22 Juni 1997. Semenjak itu, setiap tahun AJI mengaugerahkan Udin Award kepada jurnalis atau sekelompok jurnalis, yang menjadi korban kekerasan karena komitmen dan konsistensinya dalam menegakan pers, demi kebenaran dan keadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KARENA JOKOWI BERSAMA PRABOWO

Presiden Republik Indonesia, adalah CeO dari sebuah ‘perusahaan’ atau ‘lembaga’ yang mengelola 270-an juta jiwa manusia. Salah urus dan sala...