Kamis, November 27, 2008

Televisi sebagai Anak Kandung Kebudayaan


Oleh Sunardian Wirodono

TELEVISI adalah anak kandung kebudayaan. Sebagai sebuah media, televisi adalah manifestasi dari proses peradaban atau kebudayaan manusia. Pada sisi itu, tidak ada yang salah di dalamnya. Sebagai media, ia netral.
Namun justeru karena netralitasnya itulah, ia mudah dimasuki berbagai kepentingan. Di tangan manusia yang bertanggugjawab, ia menjadi media yang berguna bagi media pembelajaran, untuk meninggikan harkat dan martabat kita sebagai manusia. Namun ditangan yang tidak bertanggungjawab, televisi bisa mendatangkan kontroversi, kemudharatan, dan kecelakaan.
Hal itu terjadi, karena media televisi berada di ranah kepentingan antara pasar dan rakyat. Antara pasar dan rakyat, memiliki tingkat relasi yang bersifat ulang-alik dan tumpang tindih. Keduanya bisa mengklaim paling penting.
Bagaimana mengukur tingkat tanggungjawab itu? Di negara-negara yang menjunjung tinggi peradaban, ukuran itu dimanifestasikan dalam berbagai bentuk aturan, regulasi, undang-undang. Negara, berdiri untuk memoderasi kepentingan antara rakyat dan pasar agar kepentingan masing-masing pihak, tidak saling menisbikan, merugikan, atau meniadakan.
Peran negara, dalam hal ini menjadi penting, karena tidak ada satu otoritas pun antara rakyat dan pasar, untuk mendamaikan tingkat-tingkat kepentingannya satu sama lain.
Pada tingkat posisi ini, sejarah pertelevisian di Indonesia, tidak cukup sederhana untuk meletakkan rakyat dan pasar dalam posisi yang sejajar. Ketika negara melahirkan TVRI pada 1962, kepentingan negara begitu dominan, dan masih dalam konteks atau korelasi kepentingan rakyat. Sekali pun, dominasi negara juga bukan sesuatu yang tanpa bahaya, karena di tangan kekuasaan yang korup, kepentingan rakyat bisa dimanipulasi. Muncul acara-acara propaganda dan mereduksi peranan rakyat.
Namun ketika muncul beberapa stasiun televisi swasta, 1980-an, muncul persoalan baru, karena televisi swasta dijerat oleh kepentingan-kepentingan ekonomis (lebih tepatnya ekonomi yang kapitalistik), dengan kepentingan pasar sebagai panglimanya.
Kepentingan pasar kemudian terlihat sangat dominan, dan negara terlambat untuk memoderasi hubungan antara pasar dan rakyat ini. Ketika televisi swasta sudah semakin terjerat dengan nilai-nilai kepentingannya, negara baru memetakan masalahnya pada tahun 2002 dengan disyahkannya UU 32/2002 tentang penyiaran.
Itu pun, dengan tingkat kedewasaan proses demokratisasi politik kita, kehadiran UU ini tidak berjalan dengan mulus. Disamping pemerintah sendiri tidak serius untuk menegaskan dengan PP dari UU, juga terlihat negara tidak memiliki agenda yang konseptual mengenai masalah ini. Berbagai aturan yang berkait mengenai televisi, masih tetap berada dalam proses tawar-menawar yang tidak pernah selesai. Lebih mengkhawatirkan persoalannya, ketika pemerintah yang mestinya bertindak moderat cenderung berpihak pada pasar, dan menisbikan rakyat.
Televisi swasta tampak dalam posisi yang dominan, dengan pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah, dan memberikan keleluasaan televisi swasta itu untuk menjadikan keragaman budaya menjadi homogen atau tunggal. Indonesia yang beraneka-ragam dari Sabang sampai Merauke, direduksi kepentingan modal menjadi seragam dan Jakarta Sentris, dengan segala implikasinya.
Di luar persoalan kepentingan ekonomi, penetrasi media televisi pada kebudayaan, telah membonsai masyarakat menjadi sebuah entitas yang tidak tumbuh, stagnan, mandeg, dan konsumtif (tidak produktif).
UU Penyiaran yang menyarankan tumbuhnya keanekaragaman rakyat, tidak bisa berjalan, karena memang moderasi negara tidak berjalan semestinya. Pemihakan negara pada pasar, adalah penyebab semuanya. Artinya, dalam hal ini, bingkai televisi di Indonesia, berada dalam bingkai budaya kekerasan itu sendiri.
Berbagai program acara televisi, pada akhirnya, hanyalah reproduksi dari bingkai budaya kekerasan itu sendiri.
Lebih jauh lagi, bingkai budaya kekerasan ini, terlahir dari situasi-situasi jamannya, yang tidak memberi ruang terjadi dialog, negosiasi, peran serta, diskusi, dan lain sejenisnya.
Proses perjalanan bangsa Indonesia, dari 1908, 1928, 1945, yang on the track mengajarkan kita tentang proses perdaban yang elegant dan mulus, perlahan berubah menjadi praktik-praktik dominasi negara yang mengambil alih peran atau prakarsa masyarakat ke pinggiran. Dan itu berproses sejak 1957, ketika Sukarno memilih Demokrasi Terpimpin, kemudian dikuatkan melalui hegemoni Soeharto melalui Orde Baru, hingga kemudian ketika ambrol pada 1998, rakyat tidak terdidik dan terlatih untuk melakukan negosiasi kepentingan.
Kita semua pada akhirnya, mempraktikkan perilaku kekerasan pada hampir semua sendi kehidupan.
Maka, semestinya sekarang, kita kembali pada prakarsa-prakarsa bersama, bagaimana mendudukkan kepentingan pasar dan rakyat tidak tumpang tindih dan saling meniadakan. Persoalan sosial dan budaya dalam televisi kita, lebih terletak pada komponen negara dalam memandang media, yang celakanya, seolah menjadi referensi tunggal masyarakat Indonesia.
Kekerasan demi kekerasan, yang dipraktikkan oleh media televisi kita, adalah karena kita juga terlalu toleran, atau tidak cukup gigih memperjuangkan kepentingan bersama. Sebagai anak kandung kebudayaan, televisi akan sangat tergantung ke arah mana kebudayaan kita tegakkan.
Pada posisi ini, yang selalu harus digugat pertama, bagaimana media sebagai media of change memposisikan dirinya. Apakah dia mau menjadi pengubah kekeadaan lebih baik, atau agen perubahan yang tidak memiliki agenda setting, sehingga tampak seperti keledai bodoh yang hanya bisa menari dalam gendangan orang lain.


* disampaikan untuk diskusi intern KPID, 27 Nopember 2008
** Direktur Equality Communications (Equacom) Yogyakarta. Pengamat media komunikasi dan politik.

2 komentar:

  1. Kalau negara yang melakukan kekerasan, bagaimana dengan KPI? Kan negara yang mereduksi UU Penyiaran itu? Bagaimana bung?

    BalasHapus
  2. Mungkin yang dimaksud adalah pemerintah si penyelenggara negara. Memang fakta hukumnya demikian, pelanggar UU tentu saja adalah eksekutif yang menjalankan pemerintahan ini. Tapi kita tidak merasa penting untuk menggugat pelanggaran hukum oleh pemerintah ini.

    BalasHapus

KARENA JOKOWI BERSAMA PRABOWO

Presiden Republik Indonesia, adalah CeO dari sebuah ‘perusahaan’ atau ‘lembaga’ yang mengelola 270-an juta jiwa manusia. Salah urus dan sala...